Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Naik Rp 200 Ribu Lebih, Ini Nominal UMK Pelalawan Tahun 2018

Menurut Kepala Disnaker Pelalawan, Nasri FE, proses penentuan besaran UMK saat ini sudah lebih simpel.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan telah menghitung besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 mendatang.

Angkanya dipastikan meningkat dibanding tahun 2017 ini.

Menurut Kepala Disnaker Pelalawan, Nasri FE, proses penentuan besaran UMK saat ini sudah lebih simpel.

Kenaikan upah buruh diperhitungkan sebesar 8,7 persen dari UMK sebelumnya.

Baca: Siapakah Ajo yang Sering Disebut Valentino Jebret Saat Timnas Hadapi Brunei?

Baca: Timnas Indonesia vs Timor Leste, 3 Gol Diciptakan Egy Dalam 8 Menit

Tahun 2017 ini upah pekerja sekitar Rp 2.356.039.

Tahun depan angka itu naik lagi.

"Berdasarkan perhitungan kami UMK tahun depan mencapai Rp 2.561.250.

Naik sebesar Rp 205.211 dari tahun ini," beber Nasri FE kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (2/11/2017).

Nasri mengungkapkan perhitungan kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 pasal 44 ayat 1 dan 2.

Dimana perhitungannya tingkat inflasi 3,72 persen ditambah Produk Domestik Bruto (PDB) 4,99 persen.

Baca: Liga Eropa, AC Milan Vs Aek Athens, Nonton Via Live Streaming Ini

Baca: VIDEO: Mahasiswa saat Terjaring Razia Operasi Zebra Viral, Aksi Protesnya Pada Polisi Bikin Ngakak!

Kemudian dikalikan dengan besaran UMK tahun 2017.

Sehingga didapatkan hasil 3,72 persen ditambah 4,99 persen sama dengan 8,71 persen dikali Rp 2.356.039 didapat hasil Rp 205.211.

Selanjutnya Rp 2.356.039 ditambah Rp 205.211 menjadi Rp 2.561.250.

"Jadi tahun depan standarisasi gaji buruh sebesar Rp 2.561.250. Seluruh perusahaan harus mematuhi itu," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved