Bejat, Lelaki Ini Ajak Kawannya Untuk Merudapaksa Ponakan Sendiri Hingga Hamil

Bejatnya lagi, Ma mengajak rekannya MPY (36) untuk menikmati tubuh ponakannya yang berusia 16 tahun hingga korban kini hamil 5 bulan.

Penulis: Budi Rahmat | Editor:
Istimewa
Kedua pelaku rudapaksa diamankan polisi. 

Selanjutnya dilakukan penangkapan paa kedua pelaku pada hari Senin (6/11/2017).

Baca: Stres Jelang Pernikahan, Kulit Wanita ini Berubah Warna Bahkan Terlihat Seperti Luka akar

Keduanya ditangkap di perumahan di Jalan Sepakat, Kelurahan Pembatuan Kecamatan Tenayan Raya.

"Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan," ungkap Bimo, Selasa (7/11/2017).

Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku Ma mengimingi korban dengan memenuhi kebutuhan korban sebelum melakukan perbuatan cabulnya.

Pelaku yang merasa perbuatannya berjalan dengan aman dan tidak ada masalah justru bercerita pada rekannya MPY.

Kepada MPY pelaku Ma menyebutkan bahwa koban bisa dipakai.

Syaratnya memberikan uang belanja paa korban.

Mendengar cerita itu, MPY pun merencanakan aksi jahatnya.

Sampai akhirnya MPY berhasil menggagahi korban sebanyak dua kali.

Kemudian MPY juga memenuhi uang belanja untuk korban.

Sampai akhirnya aib tersebut terbongkar setelah korban hamil 5 bulan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved