Korupsi RTH
Inspektorat Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Proyek RTH
Sebagaimana diketahui proyek pembangunan RTH ini sendiri menghabiskan anggaran Rp 85 Miliar.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Tim Pidsus Kejati Riau bersama tim ahli turun ke lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas untuk melakukan penyelidikan lapangan, Senin (9/10/2017).
Kesemuanya itu, lanjut Evandes Fajri juga sudah dilengkapi semua, sehingga tidak ada pelanggaran hukum disana.
Sedangkan kelebihan bayar juga menurut Evandes sudah dikembalikan semuanya.
"Yang jadi temuan itu Pelaksanaan proyek ada beberapa kekurangan dan tidak sesuai dan Diakui dan ditindaklanjuti sedang proses pengembalian ke kas daerah. Jadi tidak ada masalah, "ujarnya.
Sedangkan adanya pemanggilan oleh pihak Kejaksaan terhadap pejabat di Pemprov baik itu proyek RTH dan Mesjid raya menurut Evandes fajri kemungkinan pihak Kejaksaan melihat adanya pelanggaran hukum lain." Mungkin proses dalam tender dan lainnya, kalau kerugian tidak ada, "ujarnya.(*)
Halaman 2 dari 2