Label Halal tidak Cukup hanya Logo
Logo halal LPPOM MUI yang ada di setiap produk yang dikosumsi tubuh sebenarnya harus ada nomor sertifikasinya.
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Zul Indra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Rubrik Tribun Pekanbaru memiliki halaman Hotline Public Service (HPS), yang menjawab pertanyaan warga
Hari ini ada pertanyaan warga tentang produk halal. Berikut adalah pertanyaanya:
Assalamualaikum bun. Bisa ditanyakan kepada pihak LPPOM MUI?. Saya lihat beberapa produk yang dijual di pasaran ada beberapa logo halal MUI nya yang pakai nomor dan ada beberapa yang tidak. Terus juga beberapa produk yang hanya ditulis halal saja. Itu bagaimana tribun?. Mohon penjelasannya.
+6281365002xxx
Walaikumsalam. Logo halal LPPOM MUI yang ada di setiap produk yang dikosumsi tubuh sebenarnya harus ada nomor sertifikasinya. Ini menjelaskan bahwa produk tersebut terdaftar di LPPOM MUI dan bisa dicek keasliannya. Maka dari itu, kami dari pihak LPPOM MUI meminta kepada pihak yang produsen untuk menampilkan nomor sertifikasi halal LPPOM MUI selain logonya, agar masyarakat tidak ragu dengan produk yang dipasarkan. Sementara produk yang hanya menggunakan halal biasa, harus dicek dulu, apakah itu produk luar negeri seperti Singapura atau Malaysia. Produk dari negara lain itu juga ada nomor sertifikasinya. Pihak LPPOM MUI juga bisa cek sertifikasi tersebut karena kita terkoneksi dengan jaringan halal luar negeri. Sekian informasinya, terima kasih.
Khafzan
Humas LPPOM MUI Riau