Pembunuhan Nenek Tiamah
Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Tiamah, T Peragakan Awal Sakit Hati hingga Kubur Jasad
Dengan kondisi tangan terborgol dan dikawal ketat aparat kepolisian, raut wajah Tio sendiri tampak begitu sangat tenang.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Tio sendiri berhasil ditangkap pada Jumat (13/10/2017).
Ia ditangkap di daerah Batam.
T alias Tio (20) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya membunuh neneknya sendiri, Tiamah (70).

Baca: Puluhan Polisi Kawal Ketat Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Tiamah
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Tiamah, 45 Akan Adegan Diperagakan
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menjelaskan konstruksi pasal yang diterapkan kepada pemuda yang juga seorang pengonsumsi sabu-sabu ini.
Tersangka Tio sendiri merupakan pelaku pembunuhan tunggal dalam kasus ini.
"Kepada tersangka kita kenakan konstruksi pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan," sebut Susanto.
Ancaman hukuman yang menanti Tio pun cukup berat.
Minimal hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk rekan korban berinisial V (23) yang ikut ditangkap bersama Tio di Batam, juga ikut masuk bui.

Baca: Ajak ke Kebun Cabai, Bacakan Mantra, Guru Olahraga Cabuli 42 Murid, 11 Orang Jadi Kecanduan Gituan
Baca: Motor Gede 200 CC Dibanderol Rp 40 Jutaan, Pamerkan di Mal Pekanbaru
Lantaran ia membantu tersangka Tio dalam menjualkan emas milik nenek Tiamah yang dicuri Tio.
Ia juga ikut menikmati hasil dari uang tersebut.