Pembunuhan Nenek Tiamah
Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Tiamah, T Peragakan Awal Sakit Hati hingga Kubur Jasad
Dengan kondisi tangan terborgol dan dikawal ketat aparat kepolisian, raut wajah Tio sendiri tampak begitu sangat tenang.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- T (20) tersangka pembunuhan terhadap Nenek Tiamah (70) yang tak lain adalah neneknya sendiri, tampak dengan tenang memperagakan setiap adegan demi adegan rekonstruksi.
Tak kurang dari 45 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh Tio.
Mulai dari awal mula ia merasa sakit hati lantaran ditegur sang nenek, berencana membunuh, melakukan pembunuhan, hingga mengubur jasad sang nenek di kamar rumahnya.
Baca: Curiga Istrinya Selalu Basah Saat Dirinya Pulang Kerja, Pria Ini Syok Usai Tahu Rahasia Sang Istri
Baca: Istri Kepergok Selingkuh. Suami Marah Besar, Rekam Kelakuan Istrinya saat Begituan
Dengan kondisi tangan terborgol dan dikawal ketat aparat kepolisian, raut wajah Tio sendiri tampak begitu sangat tenang.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap nenek Tiamah (70) yang terjadi beberapa waktu lalu, Kamis (9/11/2017) pagi.

Pelakunya adalah cucunya sendiri, Tio (20).
Nenek Tiamah dibunuh dengan cara dipukul dengan kayu bulat dibagian tengkuk, rahang, dan kepala.
Baca: Tio Sempat Ragu dan Takut Berdosa Sebelum Habisi Nyawa Neneknya
Baca: Istri Tertawa Bahagia Lihat Foto Suami Tewas, Tak Sadar Ternyata Itu Jebakan
Sadisnya, nenek Tiamah dihabisi nyawanya oleh Tio sesaat setelah selesai sholat Dhuha.
Usai membunuh sang nenek, Tio mengubur jasad sang nenek di dalam kamar rumahnya.
Jasad sang nenek ditemukan pada Minggu (8/10/2017) malam.
Tio sendiri berhasil ditangkap pada Jumat (13/10/2017).
Ia ditangkap di daerah Batam.
T alias Tio (20) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya membunuh neneknya sendiri, Tiamah (70).

Baca: Puluhan Polisi Kawal Ketat Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Tiamah
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Tiamah, 45 Akan Adegan Diperagakan
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menjelaskan konstruksi pasal yang diterapkan kepada pemuda yang juga seorang pengonsumsi sabu-sabu ini.
Tersangka Tio sendiri merupakan pelaku pembunuhan tunggal dalam kasus ini.
"Kepada tersangka kita kenakan konstruksi pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan," sebut Susanto.
Ancaman hukuman yang menanti Tio pun cukup berat.
Minimal hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk rekan korban berinisial V (23) yang ikut ditangkap bersama Tio di Batam, juga ikut masuk bui.

Baca: Ajak ke Kebun Cabai, Bacakan Mantra, Guru Olahraga Cabuli 42 Murid, 11 Orang Jadi Kecanduan Gituan
Baca: Motor Gede 200 CC Dibanderol Rp 40 Jutaan, Pamerkan di Mal Pekanbaru
Lantaran ia membantu tersangka Tio dalam menjualkan emas milik nenek Tiamah yang dicuri Tio.
Ia juga ikut menikmati hasil dari uang tersebut.
Bahkan, ia turut serta menemani Tio kabur ke Batam.
"Untuk V kita kenakan pasal 480 KUHP, tentang pertolongan jahat atau penadah," sebut Kapolresta.
Minta maaf
"Saya atas nama Tio mohon maaf atas kesalahan saya.Kesalahan saya yang telah membunuh nenek saya yang bernama Hj Tiamah. Saya sangat menyesal."
Itulah kalimat yang diucapkan Tio tersangka pembunuhan terhadap Tiamah (70) saat diamankan petugas. (*)