Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiap Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Selalu Ada SWDKLLJ, Ternyata Ini Manfaatnya

Coba anda cermati STNK kendaraan Anda. Saat Anda membayar pajak kendaraan otomatis akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: harismanto
TribunPekanbaru/Ikhwanul Rubby
Petugas Jasa Raharja tengah memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tabrakan sepeda motor dengan bus Medan Jaya di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Senin (29/8). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nolpitos Hendri

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ dan tahukah anda apa kegunaannya?

Coba anda cermati STNK kendaraan Anda. Saat Anda membayar pajak kendaraan otomatis akan dikenai biaya SWDKLLJ. Apakah itu SWDKLLJ?

Bagi warga yang pernah mengalami kecelakaan di jalan raya, akan mengetahui apa itu SWDKLLJ. Sebagaimana dilihat di brosur Jasa Raharja yang merupakan perusahaan asuransi negara, SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Romi, warga Jalan Ketitiran Pekanbaru kepada Tribunpekanbaru.com, mengaku pernah mengalami kejadian yang berkaitan dengan SWDKLLJ.

Beberapa waktu lalu ia pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, dan ia mengalami luka-luka.

Kecelakaan itu ditangani polisi dan setelah bisa pulang dari rumah sakit, temannya menanyakan berapa biaya yang habis untuk mengobatan supaya bisa ditagihkan kepada penabrak saat kecelakaan.

"Waktu saya tidak mau, karena saya dan orang yang menabrak sama-sama parah lukanya. Akhirnya teman saya menyarankan untuk ke Jasa Raharja. Dari sanalah saya tahu apa kegunaan SWDKLLJ itu," ungkap Romi.

Nah dengan membayar SWDKLLJ saat bayar pajak kendaraan, otomatis diri anda tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 ribu.

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, anda memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.

Besarnya santunan yang diperoleh dari Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta; Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta; Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta; dan Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved