Disnaker Pelalawan Kirim Usulan UMK 2018 ke Gubernur Riau
Berdasarkan usulan itu, lanjut Nasri, gubernur akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan UMK.
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Dinas Tenaga (Disnaker) Pelalawan telah mengirim usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 ke Gubernur Riau. Untuk ditetapkan sebagai acuan upah pekerja yang ada di Pelalawan.
"Hari ini dikirimkan ke gubernur dan akan diproses disana. Setelah itu kita tinggal menunggu saja," ujar Kepala Disnaker Pelalawan, Nasri Fiesda Eli, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (10/11).
Berdasarkan usulan itu, lanjut Nasri, gubernur akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan UMK. SK penetapan dikeluarkan secara bersamaan dengan kabupaten dan kota lainnya.
Selanjutnya, jika SK penetapan sudah diterbitkan Gubernur Riau, akan dibawa ke rapat dewan pengupahan untuk disosialisasikan. Seluruh unsur tripartid akan hadir dan mendengarkan pemaparan UMK tahun depan. Mulai dari perwakilan pengusaha, organisasi pekerja, serta pemerintah daerah.
Nasri merincikan, perhitungan kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 pasal 44 ayat 1 dan 2. Regulasi ini menjadi acuan dalam menentukan besaran UMK setiap tahunnya naik sebesar Rp 8,7 persen dari UMK sebelumnya. Tahun 2017 ini upah pekerja sekitar Rp 2.356.039.
Secara rinci perhitungannya, tingkat inflasi 3,72 persen ditambah Produk Domestik Bruto (PDB) 4,99 persen. Kemudian dikalikan dengan besaran UMK tahun 2017. Sehingga didapatkan hasil 3,72 persen ditambah 4,99 persen sama dengan 8,71 persen dikali Rp 2.356.039 didapat hasil Rp 205.211. Selanjutnya Rp 2.356.039 ditambah Rp 205.211 menjadi Rp 2.561.250.
"Semua pihak sudah dapat menerima besarannya. Karena kita menghitung sesuai dengan ketentuaan yang ada," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_amplop_uang-gaji_upah_pesangon_20170222_221207.jpg)