Kampar
APBD Kampar 2018 Lagi Dibahas, Bagaimana Penganggaran Honor Tenaga Harian Lepas?
Ia menyatakan, THL yang memang tidak berkompeten agar jangan dipertahankan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Yusri menjelaskan, Pemkab Kampar, dalam persoalan THL, tidak menerapkan rasionalisasi terpusat.
"Kita tidak menerapkan seperti di daerah lain," katanya.
Sebelumnya, sebuah sumber di internal Pemkab Kampar, menyebutkan, masalah THL memang sempat dibahas dalam penyusunan APBD 2018.
Dalam pembahasan itu disimpulkan, urusan THL dikembalikan sepenuhnya kepada OPD.
Semula memang isu merumahkan THL sempat berhembus.
"Tapi karena dikembalikan kepada OPD, jadi mekanismenya bukan itu (dirumahkan) lagi," kata sumber.
Menurut sumber, penganggaran honor THL tergantung ketersediaan dana pada OPD bersangkutan.
Artinya, besar honor THL bisa saja tidak sama di setiap OPD.
Pemkab Kampar juga menekankan agar non-ASN menerapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Dimana, kontrak akan diperbaharui, diputus atau diperpanjang, setiap tahun. (*)