Berada di DMJ, Satpol PP Akan Bongkar Bangunan Warung Remang-remang
Pasalnya, selain meresahkan masyarakat, keberadaan warung remang-remang tersebut juga menyalahi aturan dan akan segera dibongkar.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Hasilnya petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 orang.
Terdiri dari 13 wanita dan 11 orang pria.
Mereka yang diamankan tersebut karena tidak memiliki KTP dan ada juga yang diduga sebagai pengelola dan pengunjung warung remang-remang tersebut.
Selain mengamankan 26 orang, petugas gabungan ini juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 329 botol minuman beralkohol dan speaker pengeras suara.
Seluruh barang bukti dan 24 orang yang terjaring dalam razia tersebut kemudian digiring ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
"Mereka melanggar undang-undang kependudukan dan melanggar Perda ketertiban umum,"kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Minggu (12/11/2017).
Halaman 2 dari 2