Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Disdikpora Kampar Pastikan UPTD Kecamatan Bubar

Ia mengatakan, khusus Disdikpora, Pemprov sudah mengeluarkan hasil kajian bahwa keberadaan UPTD tidak berdampak signifikan.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

Disdikpora Kampar Pastikan UPTD Kecamatan Bubar

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kampar memastikan pembubaran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di kecamatan.

Pembubaran ini konsekuensi pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Kepala Disdikpora Kampar, M. Yasir mengungkapkan, UPTD tersebar di 21 kecamatan.

Ia menegaskan, kebijakan ini mengikuti Permendagri dan hasil kajian Pemerintah Provinsi Riau.

Baca: Geger, Juru Masak Kaget Temukan Beras Bercampur Plastik, Pas Direndam Muncul Ini

Baca: Melaut Seorang Diri, Nelayan Alami Luka Bakar di Dada hingga Muka, Ternyata Ini yang Terjadi

"Kita harus mematuhi aturan Permendagri dan kajian Provinsi," ungkap Yasir, Selasa (14/11/2017).

Ia mengatakan, khusus Disdikpora, Pemprov sudah mengeluarkan hasil kajian bahwa keberadaan UPTD tidak berdampak signifikan.

Yasir menjelaskan, berbeda dengan bidang Pertanian. Dimana, di UPTD Pertanian diperlukan tenaga penyuluh sebagai perpanjangan tangan dinas.

Baca: Mau Hapus Pesan WhatsApp Tanpa Batas 7 Menit? Ternyata Ada Triknya Lho

Baca: Coba Lihat Jawaban Soal Matematika Anak SD Ini, Kira-kira yang Benar Jawaban Murid atau Guru?

"Kalau Pendidikan, bisa dilaksanakan di sekolah-sekolah," ujarnya.

Sebelumnya, pembubaran UPTD dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kampar, Senin (13/11/2017).

Pegawai UPTD mengadu ke DPRD karena dilanda kegalauan tentang nasib mereka jika UPTD dibubarkan. (*)


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved