Rekanan Molor, Dinas PUPR Dumai Belum Ambil Sikap Tegas
Total 15 hari sejak perpanjangan jaminan masa pengerjaan belum ada kemajuan berarti.
Penulis: Fernando | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM,DUMAI- PT.Sentra Multikarya Infrastruktur belum kunjung menuntaskan proyek overlay Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Dumai. Proses pengaspalan belum kunjung rampung hingga, Selasa (14/11/2017). Total 15 hari sejak perpanjangan jaminan masa pengerjaan belum ada kemajuan berarti.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dumai belum kunjung memberi sanksi tegas terhadap rekanan yang molor sejak 31 Oktober 2017. Rekanan tak mampu menuntaskan proyek bernilai Rp 9,6 Miliar tepat waktu.
Sesuai Pasal 118 Peraturan Presiden RI No.70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa saja memberi sanksi tegas. Rekanan juga bisa masuk dalam daftar Hitam. Serta terancam pidana.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Dumai, Ismail memilih rekanan untuk tetap bekerja. Ia pun memastikan rekanan membayar denda atas keterlambatan mereka dalam proyek ini. "Ya biar saja mereka bayar denda," ujar Ismail kepada Tribun, Selas (14/11/2017).(fer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dumai_20171114_192018.jpg)