Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fakta Mengejutkan Kasus Pasangan Dituduh Mesum, Ketua RT Jadi Tersangka!

Pasangan kekasih itu diarak massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.

Editor: Sesri
Facebook

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasangan kekasih itu dianiaya, diarak, hingga dilucuti pakaiannya karena dianggap berbuat tak senonoh di sebuah kontrakan di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/11/2017).

Tak sampai disitu, warga yang menggerebek memvideokan kondisi sejoli itu saat dianiaya dan dilucuti pakaiannya. Video itu disebarluaskan di media sosial.

Berdasarkan video yang viral itu, pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan.

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menegaskan, dari hasil penyelidikan, muda-mudi itu tak terbukti berbuat mesum.

"Yang bersangkutan tidak berbuat mesum dan memang yang bersangkutan adalah pacaran dan akan segera menikah," ujar Sabilul, Selasa (14/11/2017).

Baca: VIDEO: Kasihan! Pasangan Ini Terlanjur Diarak dan Dilecehkan, Ternyata Tak Terbukti Berbuat Mesum

Baca: Terkait Video Pasangan Mesum Ditelanjangi Warga, Ternyata 3 Orang Ini Provokatornya

Sabilul menceritakan, mulanya MA meminta dibawakan makanan oleh R.

Permintaan perempuan pujaannya itu dituruti R. Dia tiba di kontrakan kekasihnya sekitar pukul 22.00.

Begitu R datang, MA menyambutnya dan mempersilakan pacarnya itu masuk ke dalam kontrakannya untuk menyantap makan malam bersama. Saat itu, pintu kontrakan tak ditutup rapat.

Seusai menyantap makan malam, pintu kontrakan MA digedor T selaku Ketua RT 007 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

T tak datang sendiri. Dia datang bersama G dan A untuk menggerebek pasangan itu.

Ketiganya memaksa masuk ke dalam kontrakan dan langsung menuding R dan MA berbuat mesum.

"Keduanya dipaksa mengaku berbuat mesum. Tiga orang berinisial G, T, dan A memaksa laki-laki mengaku dan mencekik," ucapnya.

Karena tak berbuat seperti apa yang dituduhkan, R dan MA membantah tuduhan itu. Lantaran R dan MA tak mau mengaku, G, T, dan A geram.

Ketiganya memaksa R dan MA keluar dari kontrakan dan membawanya ke rumah ketua RW. Keduanya lalu diarak.

T sebagai ketua RT bukan menenangkan warganya, malah memprovokasi warga.

"T ini yang pertama mendobrak pintu, melakukan penggerebekan, dan memobilisasi massa.

'Tolong ayo-ayo lihat sini, lihat sini, silakan yang mau foto, mau videokan'," ujar Sabilul.

Pasangan kekasih itu diarak massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.

"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dan dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.

Seusai menganiaya dan melucuti pakaian R dan MA, warga membawa mereka ke rumah ketua RW.

Seusai diinterogasi, R dan MA dipersilakan kembali ke rumah masing-masing.

Berdasarkan video penggerebekan yang viral itu, pihak polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi R dan MA untuk mengecek kebenarannya.

Keduanya mengakui telah menjadi korban perbuatan tak terpuji dari sekelompok orang. Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan enam tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 5tahun penjara.

Polisi masih memburu pelaku lain, termasuk orang yang mengunggah dan menyebarluaskan video penggerebekan itu.

Sejauh ini, sudah ada empat akun YouTube yang ditutup karena mengunggah video itu.

Ketua RT Jadi Tersangka

Ketua RT yang berinisial T menjadi tersangka dalam kasus pengarakan dan penganiayaan pasangan yang dituduh berlaku mesum di Cikupa, Tangerang, Banten.

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M tengah berada di dalam.

"T adalah yang pertama mendobrak pintu. Dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan. Dan dia yang sempat memobilisasi masa," kata Sabilul melalui akun facebook pribadinya saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/11/2017).

Sabilul menambahkan T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M.

Padahal, kata Sabilul, selaku Ketua RT, T sempat mengingatkan agar massa tak main hakim sendiri.

"Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, dia yang mukulin," lanjut Sabilul. Ini melanggar pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," lanjut dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved