Berkas Penyidikan Dugaan Tipikor Pengadaan Lampu Pemko Pekanbaru Sudah P21
Jaksa peneliti kelengkapan berkas menyatakan penyidikan dalam perkata ini sudah lengkap atau P21.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejqti) Riau telah merampungkan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan Pemko Pekanbaru.
Jaksa peneliti kelengkapan berkas menyatakan penyidikan dalam perkata ini sudah lengkap atau P21.
Untuk itu, penyidik akan segera melakukan proses tahap II, atau menyerahkan tersangka dan berkas pemeriksaannya, serta barang bukti lainnya ke Penuntut Umum.
"Dari hasil telaahan Jaksa Peneliti, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu telah disampaikan ke Penyidik," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Tribun, Minggu (19/11/2017).
Baca: Hendak Tawuran, 2 Remaja Putri Diamankan, Pakai Seragam Bertuliskan Siang Cupu Malam Hantu
Baca: Rumah Ini Terlihat Usang dan Kotor dari Luar, Jangan Kaget Lihat Isinya, Seperti Hotel Berbintang!
Terdapat lima orang tersangka dalam perkara ini.
Adapun lima tersangka tersebut, yakni Masdahuri yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan.
Selanjutnya, tiga orang yang menjadi broker proyek tersebut, yakni Abdul Rahman, Majid, dan Munahar.
Terakhir, Hendy Wijaya yang merupakan manajer pada toko yang menjual lampu yang juga menggarap proyek lampu jalan tersebut.
Terhadap kelima tersangka sudah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pekanbaru.
Baca: Kapal Motor Meledak di Pelabuhan Selatpanjang. Begini Nasib Kapten dan ABK
Baca: Pilot Ini Lukis Sesuatu Tidak Senonoh di Langit Biru, Lihat Tayangan Berikut. . .
