Kejati Tahan RM Tersangka Tipikor RTH Tunjuk Ajar
Penahanan terhadap tersangka ini merupakan yang pertama dilakukan penyidik dari total jumlah tersangka dalam perkara ini, 18 orang.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Integritas Tunjuk Ajar, RM.
Ia ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan sejak Senin (20/11/2017) pagi. Penahanan terhadapnya diputuskan oleh penyidik untuk memudahkan proses penyidikan perkara yang menyeret 18 orang tersangka ini.
"Tersangka kita lakukan Penahanan 20 hari ke depan. Penyidik berwenang melakukan penahanan selama 4 bulan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan usai pemeriksaan tersangka.
Penahanan terhadap tersangka ini merupakan yang pertama dilakukan penyidik dari total jumlah tersangka dalam perkara ini, 18 orang.
Delapan belas orang tersangka itu, terdiri dari pihak swasta ada 5 orang. Sedangkan ASN-nya 13 orang. 5 orang tersangka yang berasal dari swasta tersebut adalah Direktur PT Bumi Riau lestari, K, dan pihak swasta yang pinjam bendera perusahaan, Zjb. Kemudian tersangka dari kalangan swasta lainnya, konsultan pengawas, Rj serta pengawas lapangan Rm dan Aa.
Tersangka dari Kalangan ASN berasal dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit layanan pengadaan (ULP) sebanyak 5 orang. Mereka adalah Is selaku Ketua Pokja, Dir, H, Rm, selaku anggota Pokja, serta H selaku Sekretaris Pokja.
Tersangka ASN lainnya dari tim Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan. Mereka antara lain, A selaku ketua tim PHO, Ir S dan A, anggota panitia, dan R, Et, selaku tim PHO.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari ASN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Z, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hr, dan Pengguna Anggaran (PA) yang tak lain adalah Kepala Dinas PU Cipta Karya, DAS.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-rth-tunjuk-ajar-rm_20171120_210118.jpg)