Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Disnaker Buka Posko Pengaduan, Laporkan Jika Diupah Dibawah UMK

Kita akan bagikan ke seluruh anggota dewan, ke Apindo dan perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru," ujarnya.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Net
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengaku belum mendapatkan salinan SK Peraturan Gubenur Riau terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Sejauh ini pihaknya masih menunggu salinan tersebut sebelum melakukan tahapan selanjutnya. Sebab sebelum UMK 2018 diterapkan awal tahun depan, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan.

"Kita masih menuggu surat resminya. Saya baru dapat infonya dari pemberitaan di media," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen, Kamis (23/11).

Jika nanti surat resmi Peraturan Gubenur Riau tentang UMK sudah diterima, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebuh dahulu sebelum diterapkan.

"Kita akan bagikan ke seluruh anggota dewan, ke Apindo dan perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru," ujarnya.

Tahapan tersebut harus dilakukan sebelum UMK 2018 untuk Kota Pekanbaru diterapkan.

"Mana tau nanti ada perusahaan yang meminta izin untuk penundaan. Kalau nanti ada yang minta ditunda kita kan telusuri dulu apa penyebabnya," katanya.

Setelah proses ini dilalui, baru nanti Pemko Pekanbaru menerapkan UMK tersebut. Sebab ketetapan UMK tersebut didapatkan melalui formula yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Jika nanti sudah diberlakukan, pihaknya menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi UMK tahun 2018 tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada karyawan yang mendapatkan upah dibawah UMK agar melaporkan ke Disnaker Kota Pekanbaru.

"Kita juga sudah mendirikan pos pelayanan informasi dan pengaduan. Kalau ada yang dibayar dibawah UMK silahkan laporkan. Karena itukan sudah menjadi hak mereka," paparnya.

Setiap ada laporan yang masuk pihaknya berjanji akan memproses setiap laporan yang masuk.

"Kalau ada laporan yang masuk kita akan proses. Kita undang perusahaan untuk kita mintai klarifikasi. Termasuk karyawan bersangkutan yang melaporkan. Setelah kita lakukan klarifikasi dari kedua belah pihak baru lah kita simpulkan apa solusinya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Gubenur Riau terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota di Riau. Salah satunya adalah UMK Kota Pekanbaru. Untuk UMK Kota Pekanbaru tahun 2018 ditetapkan Rp 2.557.486,73. Angka ini jauh meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2.352.577,25.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved