Pengepul Barang Bekas Tak Tau Kabel yang Dibelinya Hasil Curian
Sari alias Butet (51) mengaku tidak mengetahui jika kabel tembaga yang ia beli dari pelaku
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor:
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG- Sari alias Butet (51) mengaku tidak mengetahui jika kabel tembaga yang ia beli dari pelaku PR dan MI adalah hasil curian.
Wanita yang mengaku berprofesi sebagai pengepul barang bekas di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi ini mengungkapkan membeli kabel dari pelaku seharga Rp 61 ribu per kilogramnya.
"Saya tidak tau kalau kabel itu barang curian, sebab mereka mengatakan barang tersebut adalah kabel sisa yang mereka dapatkan dari memulung. Setelah ditimbang, kabel mereka saya bayar," ujar Butet, Kamis (23/11/2017).
Ia juga mengatakan tidak akan membeli kabel tersebut jika ia tau kabel itu adalah hasil curian.
"Saya kaget, kok saya dipanggil polisi. Untung tidak seberapa tapi urusannya ke polisi," ujar Sari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengaku belum menetapkan pengepul barang bekas sebagai tersangka.
"Masih kami periksa sejauh mana keterlibatan pengepul dengan para pelaku," ujarnya.
Rusyandi juga mengimbau kepada pengepul barang bekas agar berhati-hati menerima barang yang dibelinya.
"Sebab, jika terbukti barang tersebut hasil curian, pengepul bisa dikenakan pidana karena menadah barang hasil curian," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)