Indragiri Hulu
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Ini Dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ketua LBH Pekanbaru, Aditia menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah melaporkan perusahaan perkebunan tersebut ke Polda Riau.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT- Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), PT RPJ dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (24/11/2017) lalu oleh staf LBH Pekanbaru.
Ketua LBH Pekanbaru, Aditia menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah melaporkan perusahaan perkebunan tersebut ke Polda Riau.
Baca: Driver Ojek Online Ini Kaget Bukan Main Dapat Penumpang yang Bisa Menghilang Dalam Sekejap
Baca: Bertahun-tahun Jadi TKW, Wanita Ini Bikin Rumah Baru, Namun Suaminya Lakukan Hal Menyakitkan
Baca: Suaminya Direbut, Wanita Ini Justru Jadikan si Pelakor Sahabat Karib, Kisahnya Mencengangkan
"Selain melaporkan ke Polda Riau, kita juga melaporkan ke Kementrian LHK terkait administrasi perizinannya," kata Aditia, Minggu (26/11/2017).
Kata Aditia, PT RPJ diduga melakukan aktivitas perkebunan di atas kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, dengan luasan diperkirakan kurang lebih 3,247 hektar.
"Hingga saat ini, PT RPJ tidak memiliki izin apapun untuk mengelola perkebunan sawit tersebut, selain itu juga, PT RPJ telah merambah Hutan Lindung Bukit Betabuh," tegas Adit.(*)