Korupsi KTP Elektronik

Kamis Pagi Ini, Sidang Praperadilan Setya Novanto Melawan KPK Digelar

Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Editor: Sesri
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (20/11/2017) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11/2017).

Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Baca: Hakim Praperadilan Novanto Diharap Tak Bangun Permusuhan dengan Rakyat

"Sidang dimulai sekitar pukul 09.00-10.00, di ruang utama," kata Made, saat dihubungi, Rabu (29/11/2017).

Persidangan akan dijaga oleh pihak kepolisian agar berlangsung aman dan tidak akan mengganggu jalannya sidang lain.

Baca: Diperiksa di RSCM, Begini Kondisi Syaraf Setya Novanto

Baca: 21 Pertanyaan Diajukan pada Setya Novanto, Ini Hasil Pemeriksaan soal Kecelakaan Mobil

Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya. Pada praperadilan sebelumnya, ia memenangkan gugatan dan status tersangkanya dibatalkan.

KPK kemudian menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama.

Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Baca: Lagi Trending di YouTube! Dahsyatnya Mahfud MD Bungkam 2 Pengacara Setya Novanto

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*) 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved