Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tersangka Tipikor Pengadaan Lampu Sorot Pekanbaru Segera Jalani Sidang Perdana

Kelima tersangka didakwa telah menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/ilham
Lampu sorot pohon 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Lima orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu sorot Pemko Pekanbaru, sebentar lagi akan duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa.

Berkas kelima tersangka ini telah dilimpahkan Jaksa Kejaksaan Negeri Pekanbaru ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pelimpahan berkas dugaan korupsi ini telah dilakukan pada Kamis (30/11/2017) kemarin.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring mengatakannya kepada Tribun, Jumat (1/12/2017).

"Berkasnya sudah kita terima kemarin, diserahkan Jaksa dari Kejari Pekanbaru," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini PN Pekanbaru belum menentukan majelis hakim yang akan mengadili para tersangka tersebut.

Baca: Suami Istri Berpasangan di Pilkada Padang, Hasilnya Tergantung Verifikasi Faktual

"Kan baru masuk. Majelisnya belum ditunjuk. Jadwalnya juga belum ada," terangnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, kelima tersangka yang akan diadili adalah Masdahuri selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdul Rahman dan Aftizal alias Majid, pihak swasta selaku broker proyek, Munahar yang merupakan oknum penggiat LSM yang juga seorang broker proyek, dan Hendy Wijaya, selaku penyedia barang.

Kelima tersangka didakwa telah menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Modus tipikor yang dilakukan tersangka dengan melambungkan harga barang, atau mark up.

Baca: Kejati Pastikan Pemberian Justice Collaborator untuk Kepentingan Penyidikan Dugaan Tipikor RTH

Pengadaan lampu jalan ini bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp 6 miliar lebih.

Kegiatan tersebut masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.

Pagu anggaran kegiatan tersebut Rp 6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri, diketahui sekitar Rp 6,3 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved