Mendagri Minta Kepala Desa dan Perangkatnya Dapat Jaminan BPJSTK, Begini Tanggapan DPMD Kampar

Lewat surat nomor 140/8840/57 tanggal 27 November, Mendagri mengharapkan Kepala Desa dan perangkatnya mendapat jaminan sosial

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: harismanto
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Lewat surat nomor 140/8840/57 tertanggal 27 November itu, Mendagri mengharapkan agar Kepala Desa dan perangkatnya mendapat jaminan sosial. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat terkait jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan bagi perangkat desa. Surat itu ditujukan kepada Walikota dan Bupati se-Indonesia.

Salinan surat diterima tribunpekanbaru.com dari Syofyan Datuk Majo Sati selaku Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa se-Kampar sekaligus unsur penasihat Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kampar.

Lewat surat nomor 140/8840/57 tertanggal 27 Nopember itu, Mendagri mengharapkan agar Kepala Desa dan perangkatnya mendapat jaminan sosial.

Mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Baca: ABG Ini Ditemukan dengan Wajah Penuh Darah di Semak-semak, Ada yang Mengenalinya?

Baca: Merasa Diraba, Mahasiswi Ini Putuskan untuk Merekam, Apa yang Dilihatnya Bikin Geram

Kebijakan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kepala Daerah diharapkan mempersiapkan teknis pelaksanaannya untuk menjadi pedoman bagi pemerintah desa.

Syofyan mengapresiasi surat Mendagri tersebut. Ia menilai, kebijakan ini menunjukkan komitmen kepada pemerintah desa. "Ini adalah langkah luar biasa. Ada perhatian kepada perangkat desa," ungkapnya, Minggu (3/12/2017).

Sayangnya, kata Syofyan, BPD belum termasuk Perangkat Desa yang dimaksud Mendagri. Namun jaringan BPD se-tanah air akan mendorong agar cakupan wajib jaminan sosial diperluas kepada anggota BPD juga.

Menurut Syofyan, sebenarnya hal ini sudah lama dibahas. Bahkan pihaknya sudah pernah menjalin komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun belum ada hasil.

Baca: Mengharukan, Pria Ini Terpaksa Menikah dengan Boneka Seks, Alasannya Bikin Nangis

Baca: Kisah Perempuan Muda Idap HIV, Kiki: Awalnya Saya Berpikir Besok Mati

Dengan terbitnya surat Mendagri, Syofyan meminta Pemkab Kampar segera menindaklanjutinya. "Ini juga demi kesejahteraan para perangkat desa," katanya. Apalagi, kata dia, dalam Dana Desa sedianya mengalokasikan anggaran jaminan sosial.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Ranayus belum tahu terbitnya surat itu. Ia belum bersedia memberi komentar apa-apa. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved