Kampar
Simpan Rokok Tanpa Pita Cukai di Rumah, Seorang Pria Diamankan di Kampar
Menurut dia, rokok bisa beredar di kawasan khusus, seperti Batam, Kepulauan Riau.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Rohim harus berurusan dengan polisi.
Ia diamankan dari rumahnya di Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya, Sabtu (2/12/2017) siang.
Unit Reserse Kriminal menemukan puluhan karton rokok merk Luffman tanpa pita cukai di rumah Rohim.
Selain mengamankan Rohim, petugas juga menyita rokok sebagai barang bukti.
"Ditemukan 34 karton rokok tanpa pita cukai," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP. Fajri, Minggu (3/12).
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi rokok ilegal di rumah Rohim pukul 11.00 WIB.
Baca: Terungkap! Inilah Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Pangkalan Kerinci
Baca: Asyik Berjudi di Warung, 5 Sopir Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi
Menindaklanjuti informasi itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Kampar, Ipda. Supriadi dan anggota ke lokasi.
Barang yang dinyatakan ilegal itu langsung diamankan di rumah Rohim.
"Rokok sitaan selanjutnya akan diserahkan ke kantor Bea dan Cukai wilayah Sumbar-Riau di Pekanbaru," kata Fajri.
Ia mengatakan, rokok tanpa pita cukai dilarang beredar di Riau.
Menurut dia, rokok bisa beredar di kawasan khusus, seperti Batam, Kepulauan Riau.
"Di luar dari wilayah tersebut, tidak diperbolehkan," pungkas Fajri. (*)
