Selasa, 9 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap APBD Riau

Begini Perjalanan Kasus Suparman

Ia menghirup udara bebas dan kemudian memimpin roda pemerintahan di Kabupaten Rokan Hulu.

Tayang:
Editor: Afrizal
Grafis Tribun Pekanbaru
Perjalanan kasus Suparman 

MA memvonis Suparman bersalah dan menghukumnnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp 200 juta.

Tak cuma itu, MA memerintahkan hak politik Suparman dicabut selama lima tahun terhitung pidana pokok dilaksanakan.

Putusan MA diambil majelis kasasi dipimpin Hakim Agung MS Lumme, dengan anggota Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Seiring dengan keluarnya putusan kasasi itu, MA memerintahkan agar Suparman segera ditahan dan menjalani hukuman

Bupati Rokan Hulu Suparman akan datang langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani hukuman dalam kasus suap pengesahaan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

Baca: Hujan Akan Turun Dini Hari Nanti, Pagi Hingga Malam Cuaca di Riau Cerah

Baca: ASTAGA, Kotak Infak Masjid Berisi Dibawa Kabur OTK, Ini Modusnya

Sebelum masuk penjara, ia sempat berpesan kepada masyarakat Rokan Hulu.

Suparman sendiri kemarin sudah berada di Kota Bandung dengan ditemani kuasa hukumnya.

Rencananya, ia akan dieksekusi kurungan badan, menghuni sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Rabu (6/12/) ini.

Melalui kuasa hukumnya, Eva Nora, ia berpesan agar masyarakat Rokan Hulu (Rohul) tetap tenang.

Tidak gaduh.

Ia meminta masyarakat mendukung kepala daerah yang akan menggantikannya memegang tampuk kepemimpinannya di Rokan Hulu.

"Tetap tenang masyarakat di Rohul. Tetap amanah terhadap pemimpin di Rohul yang menggantikannya. Ini takdir beliau, tetap dijalani. Beliau minta doa dari masyarakat Rohul seluruhnya," ujar Eva Nora kepada pers, Selasa (5/12/2017).

Lapas Sukamiskin yang akan menjadi tempat Suparman menjalani masa hukuman berada jauh di Bandung, Jawa Barat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved