Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa KPK: Setya Novanto Diperkaya 7 Juta Dollar AS dalam Proyek E-KTP

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogongtelah terbukti memperkaya diri

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Salah satunya, memperkaya Setya Novanto.

"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi sebesar 7 juta dollar AS," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut jaksa, uang yang diberikan kepada Novanto tersebut disalurkan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Penyerahan uang 7 juta dollar AS (atau sekitar Rp 63 miliar dengan kurs saat itu) tersebut diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.

 
Selain uang, menurut jaksa, Ketua Umum Partai Golkar itu juga diperkaya dengan diberikan jam tangan merek Richard Mile.

Jam tangan senilai 135.000 dollar AS (atau sekitar Rp 1,3 miliar dengan kurs saat itu) tersebut diberikan oleh Andi dan pengusaha Johannes Marliem.

Fakta mengenai penyerahan uang dan jam tangan mewah itu muncul dalam persidangan sebelumnya.

Bahkan, hal itu telah diakui sendiri oleh Andi Narogong saat sidang pemeriksaan terdakwa.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved