Berita Terpopuler

POPULER: Mahasiswa Riau Ditahan di Mesir, Eksekusi Suparman & Johar Firdaus,Guru Cabuli Murid

Berikut rangkuman 3 berita populer yang wajib Anda baca.Barangkali ada yang ada lewatkan karena kesibukan aktivitas.

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
kolase/tribunpekanbaru
ilustrasi 

Baca: Pascatragedi Bom Mesir, Ardinal Putus Kuliah Setelah Dideportasi

Baca: Mahasiswa Asal Kampar Ditahan di Mesir, Orang Tua Beri Semangat kepada Fitra Lewat Telepon

Baca: Pemerintah Diminta Tegas Terkait Penahanan Mahasiswa di Mesir

Baca: Ini Pesan Kakanwil Kemenag Untuk Mahasiswa Riau yang Ditahan di Mesir

2. Eksekusi Suparman dan Johar Firdaus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana Tipikor Suap pe gesahan RAPBDP Riau 2014, dan RAPBD Riau 2015, Johar Firdaus, dan Suparman, Rabu (6/12/2017) petang sekitar Pukul 18:00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Proses eksekusi keduanya baru rampung sekitar Pukul 20:00 WIB. Ada perbedaan terhadap eksekusi keduanya. Terpidana Suparman yang juga Bupati Rokan hulu terlebih dulu berada di Lapas Sukamiskin, sebelum Johar Firdaus.

 
Suparman datang ke Lapas nersama kuasa hukumnya, Evanora, dan seorang ajudannya. Suparman tidak dijemput KPK karena berstatus bebas atas vonis pengadilan tingkat oertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berbeda dengan Johar Firdaus, yang proses eksekusinya dijemput oleh KPK ke Lapas Bangkinang, Riau. Ia diterbangkan ke Bandung, Rabu pagi melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

"Jam 6 sampai jam 8 tadi proses nya. Jaksa datang dengan pengawal tahanan, dan pak johar. Kita sudah di dalam, di sukamiskin, kita menunggu KPK di dalam," ungkap Evanora kepada Tribun, Rabu malam melalui sambungan telepon.

Proses registrasi di Lapas Sukamiskin berlangsung lancar. Evanora menyebutkan jika kliennya kembali mengingatkan masyarakat Rohul untuk tidak gaduh, dan membantu kepemimpinan penggantinya di Rohul nanti.

"Beiau pesan masyarakat tetap tidak ribut dan tidak gaduh. Jaga kondusifitas Rohul, dan dukung pemimpin yang menggantikan beliau nantinya," ungkap Evanora menyampaiian pesan Kliennya.

Sementara mengenai proses hukum, ia menegaskan akan menempuh Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum lanjutan. Upaya PK akan dilakukannya begitu salinan lengkap putusan Kasasi MA diterima.

"Kita ajukan Peninjauan Kembali. Jadi kita tunggu salinan lengkap putusannya (putusan Kasasi,red) dari MA. Setelah kita terima, dipelajari baru kita lakukan PK," rincinya.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febridiansyah membenarkan jika KPK telah melakukan eksekusi terhadap keduanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved