Informasikan Deadline Dokumen Pencairan, BPKAD Pelalawan Sebar Edaran
Dijelaskannya, dead line dokumen pencairan tanggal 15 Desember berlaku untuk proyek atau kegiatan bersifat fisik.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Menjelang akhir tahun ini proses pencairan di Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) sangat sibuk.
Pasalnya masa penggunaan anggaran tahun 2017 akan berakhir.
Untuk mensiasati membludaknya permohonan pencairan hingga tanggal 31 Desember mendatang, BPKAD mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
SE itu berisi batas memasukan dokumen pengajuan pencairan.
Baca: Lagi Kekinian #2017BestNine di Instagram, Begini Cara Membuatnya, Gampang Banget!
Baca: Curhatan Siswi SMA yang Dituding Jadi Pelakor, Netizen Makin Kesal
"Paling lambat permohonan pencairan sudah masuk pada tanggal 15 Desember nanti. Lewat dari situ, kita tidak terima resikonya," tandas Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin, kepada tribunpelalawan.com, Senin (11/12/2017).
Dijelaskannya, dead line dokumen pencairan tanggal 15 Desember berlaku untuk proyek atau kegiatan bersifat fisik.
Jika untuk kegiatan rutin dan program non fisik masih bisa hingga akhir tahun.
"Hari ini surat edarannya akan kita sebar ke OPD-OPD," tukasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)