Pelalawan
JPU Tuntut PT PSJ Bayar Denda dalam Kasus IUP di PN Pelalawan
Jaksa tidak membacakan seluruh hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, maupun meringankan serta memberatkan.
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Sidang lanjutan kasus Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang menjerat PT Peputra Supra Jaya (PSJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (11/12). Sidang kali ini mengagendakan pebacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membacakan tuntutan terhadap PT PSJ yang diwakili Direktur Sudiono. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai I Gede Dewa Budy Asmaraputra SH MH didampingi Nurrahmi SH dan satu lagi hakim anggota pengganti. Tim penasehat hukum terdakwa Sudiono yang mewakili PT PSJ turut hadir di ruang sidang Cakra.
Dalam tuntutannya, JPU Himawan Saputra membacakan 108 halaman berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU membeberkan seluruh isi tuntutan atas perkara nomor pidana khusus (Pidsus). Namun jaksa tidak membacakan seluruh hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, maupun meringankan serta memberatkan. Hanya menyampaika poin-poin penting dalam berkas tuntutan.
Sudiono yang duduk di kursi pesakitan tampak serius mendengarkan seluruh berkas tuntutan. JPU mendakwa PT PSJ dengan pasal 105 Undang-undnag nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Jaksa meminta majelis hakim memutuskan PT PSJ secara sah bersalah karena tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan terhadap lahan seluas 3.323 hektar yang dikelola selama ini.
"Serta menjatuhkan hukuman pidana denda sebanyak Rp 10 Miliar," ujar JPU Himawan Saputra.
Selain itu, barang bukti berupa lahan yang disita dikembalikan kepada para pihak dan negara. Setelah membacakan tuntutan, terdakwa menyampaikan keberatannya. Untuk itu sidang ditunda hingga Senin (18/22) mendatang dengan agenda mendengarkan keberatan atau pledoi dari terdakwa atas tuntutan jaksa.
"Kami akan berikan waktu satu pekan kepada penasihat hukum untuk menyusun keberatannya pada sidang Senin 18 Desember. Tapi jika belum siap, dapat kita tunda lagi nanti. Kami minta kita profesional dalam bekerja," tandas Ketua Majelis Hakim, I Gede Dewa Budi, yang kemudian mengetuk palu.