Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eksklusif

Dari Blanko Terbatas Hingga Alat Perekaman yang Rusak, Ini Dia Kendala Penerbitan e-KTP

Baharuddin berjanji akan memprioritaskan warga yang sudah lama melakukan perekaman data e-KTP.

Editor: harismanto
TribunPekanbaru/TheoRizky
Ilustrasi 

Baharuddin mengungkapkan, pada awal Desember ini, Disdukcapil Pekanbaru mendapatkan pasokan 6 ribu keping blangko e-KTP dari pusat.

Lebih sedikit dibandingkan pengajuan ke Jakarta, yakni 10 ribu keping.

Baharuddin mengatakan, Disdukcapil Pekanbaru akan secara bertahap menjemput blangko e-KTP ke pusat.

"Sampai sekarang kita pun masih menunggu informasi dari pemerintah pusat karena jaringan pencetakan e-KTP masih offline. Jadi, saya minta masyarakat tetap bersabar," ujarnya.

Disdukcapil Kota Pekanbaru berjanji akan memprioritaskan masyarakat yang sudah melakukan perekaman berdasarkan data base dan antrean dari masing-masing UPTD.

Namun bagi warga yang sudah merekam namun belum mendapatkan e-KTP, Baharuddin mengimbau agar masyarakat mengurus Surat Keterangan (Suket).

Ia menyebut Suket tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan e-KTP.

"Surat keterangan yang kami keluarkan itu bisa digunakan pencoblosan saat Pilkada nanti. Untuk memuka rekening di bank, mendaftar BPJS, atau mengurus surat nikah dan administrasi lainnya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi," kata dia.

Ia mengingatkan, Suket dari Disdukcapil itu hanya bisa diperoleh jika warga sudah melakukan perekaman data e-KTP.

"Kalau belum pernah merekam ya tidak bisa,” ucapnya.

Baharuddin menjelaskan, Suket berlaku enam bulan.

Untuk memperpanjangnya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil dengan membawa Suket yang sudah habis masa berlakunya atau Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, tidak semua alat perekeman e-KTP di 12 kecamatan berfungsi dengan baik.

“Ada beberapa yang rusak,” kata Baharuddin.

Warga yang akan melakukan perekaman data e-KTP tidak harus di kecamatan tempatnya bermukim.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved