Pelalawan
Divonis Hukuman Beragam, 3 Bos PT Adei Terus Diburu Kejari Pelalawan
Tiga bos PT Adei itu telah dicari sejak kejaksaan menerima petikan putusan kasasi dari MA.
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus memburu tiga bos PT Adei Plantation and Industry.
Hingga kini korps Adhyaksa masih mencari keberadaan para petinggi PT Adei tersebut.
Ketiganya yakni Danesuvaran KR Singam, Tan Kei Yoonh, Goh Tee Meng yang merupakan terpidana dua kasus sekaligus.
Yakni kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2014 dan perkara Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun yang sama.
Ketiganya divonis hukuman beragam dan denda oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan kasasi yang diterbitkan tahun lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Tety Syam, pihaknya terus mencari posisi para terpidana itu untuk dilakukan eksekusi secara langsung.
Baca: Wadir Lantas Polda Sumbar Bantah Anggotanya Lakukan Penganiayaan
Tiga bos PT Adei itu telah dicari sejak kejaksaan menerima petikan putusan kasasi dari MA.
Hanya saja upaya jaksa belum membuahkan hasil sampai sekarang.
