Pelalawan
Divonis Hukuman Beragam, 3 Bos PT Adei Terus Diburu Kejari Pelalawan
Tiga bos PT Adei itu telah dicari sejak kejaksaan menerima petikan putusan kasasi dari MA.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus memburu tiga bos PT Adei Plantation and Industry.
Hingga kini korps Adhyaksa masih mencari keberadaan para petinggi PT Adei tersebut.
Ketiganya yakni Danesuvaran KR Singam, Tan Kei Yoonh, Goh Tee Meng yang merupakan terpidana dua kasus sekaligus.
Yakni kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2014 dan perkara Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun yang sama.
Ketiganya divonis hukuman beragam dan denda oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan kasasi yang diterbitkan tahun lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Tety Syam, pihaknya terus mencari posisi para terpidana itu untuk dilakukan eksekusi secara langsung.
Baca: Wadir Lantas Polda Sumbar Bantah Anggotanya Lakukan Penganiayaan
Tiga bos PT Adei itu telah dicari sejak kejaksaan menerima petikan putusan kasasi dari MA.
Hanya saja upaya jaksa belum membuahkan hasil sampai sekarang.
"Pencarian masih dilakukan sampai sekarang. Masih under process lah. Kami juga butuh bantuan informasi dari teman-teman LSM, wartawan, atau masyarakat yang mengetahui keberadaannya tolong dikabari kepada kami," tandas Tety Syam kepada tribunpelalawan.com, Rabu (13/12/2017).
Dijelaskannya, setelah menerima putusan tim kejaksaan langsung berangkat ke kantor PT Adei yang ada di Pekanbaru untuk mencari keberadaan ketiga terpidana.
Hanya saja ketiga warga negara Malaysia itu tidak lagi berada ditempat.
"Kalau sudah diketahui, langsung kita eksekusi," tukas Tety.
Baca: Terobsesi Turunkan Berat Badan Sampai Jadi Begini, Gadis Ini Bertahan karena Sebuah Akun Instagram
Seperti diketahui, dalam kasus IUP ketiga bos PT Adei divonis bebas pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan tahun 2014 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan mengajukan kasasi ke MA.
Pada awal tahun 2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU.
Masing-masing terpidana divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
PT Adei terbukti bersalah karena mengolah 530 hektar lahan di Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan tanpa Izin Usaha Perkebunan.
Perusahaan asal Malaysia itu hanya menggunakan pola KKPA Kelompok Tani (Poktan) Sejahtera.
Sedangkan dalam kasus Karhutla tahun 2013 dan disidangkan tahun 2014, PN Pelalawan memvonis General Manager (GM) PT Adei, Danesuvaran KR Singam, dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar dengan subsider kurungan dua bulan.
Kemudian korporasi didenda sebesar Rp 1,5 M dan denda tambahan Rp 15 M guna melakukan reklamasi perbaikan hutan atau reboisasi lahan seluas 40 hektar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kepala-kejaksaan-negeri-kejari-pelalawan-tety-syam_20171213_154512.jpg)