PN Siak Vonis Mati 2 Terdakwa Narkotika, Perempuan Ini Mengamuk
Keluarga Aldino yang datang dari Bengkalis dan Perawang, tidak terima dengan putusan itu.
Penulis: Mayonal Putra | Editor:
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Siak mendadak heboh setelah hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Aldino (24), terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 Kg, ribuan pil ekstasi dan Happy five, Rabu (13/12/2017). Keluarga Aldino yang datang dari Bengkalis dan Perawang, tidak terima dengan putusan itu.
Hakim ketua Bangun Sagita Rambey dan hakim anggota, Yuanita Tarid dan Sello Tantular tampak tenang saat orangtua perempuan Aldino, Amruziliana (54) yang mengamuk di ruangan sidang. Bangun Sagita Rambey mencoba menenangkan dengan memukulkan palu beberapa kali. Namun, Uji, panggilan Amruziliana semakin membuncah.
Ruangan sidang mulai rusuh. Serli, adik kandung Aldiano meraung sekuat-kuatnya dan berupaya menembus pagar batas pengunjung dengan kursi pesakitan. Upayanya dihentikan aparat kepolisian.
"Ini tidak adil. Hakim tidak adil. Iya abang kami bersalah tapi dia bukan bandar. Ini bandarnya, yang lebih pantas dihukum mati," teriak Serli kepada majlis sambil menunjuk Zulfadli, terdakwa kedua yang duduk di kursi pengunjung bagian depan. Zulfadli menunggu giliran waktu itu.
Di sisi kanan ruangan, Uji terus berupaya menembus blokade aparat. Ia memaki-maki hakim dengan tuduhan tidak adil. Air matanya terus bercucuran, suaranya serak dan lantang.
"Masa samo anak sayo dengan bandar besar Pak. Kami tidak terimi do. Memang tidak adi pengadilan ini, benar tidak adil pengadilan ini. Macam pisau, iyo macam pisau," teriak Uji sambil berjalan ke luar ruangan sidang.
Sementara Serli mulai histeris di bagian kiri tengah ruangan. Ia meraung sekuat-kuatnya hingga bergolek di lantai. Kaki dan tangannya dihentak-hentakkan. Bahkan nyaris menampar teman wanita terdakwa Zulfadli yang tidak jauh berada di dekatnya.
Beberapa orang anggota keluarga lainnya pun ikut menunjuk-nunjuk majlis. Baik keluarga yang datang dari Bengkalis maupun yang datang dari Perawang, tampak menangis, dan meraung-raung.
Sementara Serli terus berontak sampai ia tidak bisa mengendalikan diri. Di pintu ruangan, Serli pingsan. Tubuhnya jatuh ke lantai. Saat itu ia dipapah beberapa anggota keluarga lainnya ke kursi tunggu bagian luar persidangan.
Terhadap putusan ini, majlis berpendapat Aldino dan Zulfadli mempunyai peran yang besar dalam perkara itu. Keduanya terbukti tidak hanya berperan namun juga memiliki dan menguasai. Sehingga melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal mati.
Sementara Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Al Aziz, SH mengatakan, untuk kliennya Aldino bakal diajukan banding. Karena menurut dia, Aldino hanyalah kurir yang menerima upah.
"Kalau untuk Zulfadli masih pikir-pikir," kata dia.
Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa tersebut ditangkap Polda Riau di Km 11 Koto Gasib, kabupaten Siak. Sabu seberat 40 Kg dan 170 ribu pil ekstasi dibawa secara terpisah oleh kedua terdakwa. Seberat 20 Kg sabu dibawa Zulfadli dengan mengendarai Honda Jazz milik sendiri. Sementara Rp 20 Kg lagi dibawa oleh Aldino dengan mengendarai mobil rental jenis Toyota Innova. Keduanya juga membawa pil ekstasi dan Happy five.
Vonis yang dijatuhkan majlis hakim tidak berubah dari tuntutan JPU, yakni mati. JPU berpendapat, keduanya terbukti memiliki dan menguasai barang haram itu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/adik-aldino_20171213_210949.jpg)