Terobos Jalur Bus Transjakarta, Anggota Patwal Pengawal Dewi Perssik Diberi Sanksi
Ia diminta Depe untuk mengawal mobil Jaguar bernomor polisi B 12 DP, lantaran ada seorang asisten Depe yang sesak nafas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Anggota Patroli dan Pengawalan yang mengawal penyanyi dangdut Dewi Perssik saat menerobos jalur bus Transjakarta diberikan sanksi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan anggotanya yang mengawal Dewi Perssik, yakni Brigadir D.
Ia distafkan lantaran melanggar aturan.
"Sekarang distafkan. Mungkin nanti akan ada tindakan lain, lagi dibicarakan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Halim telah mengkonfrontir keterangan Brigadir D dengan Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya pada Jumat (5/12/2017) lalu.
Brigadir D mengaku bertemu Depe dan Angga dalam perjalanan pulang.
Ia diminta Depe untuk mengawal mobil Jaguar bernomor polisi B 12 DP, lantaran ada seorang asisten Depe yang sesak nafas.
Namun, di tengah perjalanan mengawal Depe, ucap Halim, Brigadir D tertinggal jauh di belakang mobil Depe.
Hingga, Depe masuk jalur bus Transjakarta di depan Mall Pejaten Village, Jakarta Selatan.
"Jadi pada saat itu ketemu Depe di jalan, kemudian Depe jalan duluan diikuti dari belakang," kata Halim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dewi-perssik_20150409_20150814_121836.jpg)