Dumai

Senangkan Hati Calon Mertua, Pemuda Rampas 2 Motor, Padahal Sudah Dikasih Rp 5 Juta 

TN nekat jadi perampok hanya untuk mengambil hati calon mertuanya. Pria 32 tahun ini merampas dua sepeda motor agar mertuanya senang.

Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/fernando
TN menunduk kala dihadirkan dalam ekspos aksi perampasan dan perampokan, Jum'at (15/12/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM,DUMAITIMUR- TN nekat jadi perampok hanya untuk mengambil hati calon mertuanya.

Pria 32 tahun ini merampas dua sepeda motor, agar mertuanya senang.

TN hanya bisa pasrah menjalani proses hukum di Mapolres Dumai.

Ia juga malah gagal nikah dengan pujaan hatinya pada Februari 2018 mendatang.

Ada dugaan TN terlibat dalam dua aksi kriminal.

Ia terlibat perampokan dan perampasan sepeda motor.

TN menuturkan calon mertuanya sempat minta bantu mencari sepeda motor bekas.

Baca: Ingat Perampokan 3 Kg Emas di Pelalawan, Polda Riau Sudah Amankan 2 Tersangka 

TN mendapat uang Rp 5 juta agar bisa membeli sepeda motor bekas.

Ia malah nekat merampok di kawasan Tanjung Palas pada 15 November 2017 lalu.

Saat itu TN merampas sepeda motor Honda Beat nomor polisi BM 3747 HC.

Pria yang disapa Baron ini juga merampas STNK sepeda motor.

Uang Rp 5 juta yang ia peroleh dari calon mertuanya malah untuk membayar sewa rumah di kawasan Jaya Mukti.

"Jadi sepeda motor ini saya berikan ke calon mertua, sebab dia mencari motor. Saya bilang itu motor bekas," papar pria yang kaki kirinya bertato dalam Ekspos Satreskrim Polres Dumai, Jum'at (15/12/2017).

TN ternyata sudah merampas sepeda motor pada 3 November 2017 lalu.

Ia merampas sepeda motor korban di Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai.

Sepeda motor ini ia pakai sendiri.

Baca: BEJAT, Suami Tak di Rumah, Ibu Ini Ajak Selingkuhan ke Rumah Lalu Begituan di Depan Anak

Ia sengaja mengubah nomor polisi untuk mengelabui.

Ia mengganti nomor polisi BM 6470 HH jadi BM 7144 QU.

"Cuma saya pakai sendiri, untuk sehari-hari," aku TN.

Kapolres Dumai melalui Kabag Ren, Kompol Syaifuddin mengatakan bahwa polisi meringkus TN pada 11 Desember 2017.

Tersangka diduga terlibat aksi kriminal di dua TKP berbeda. Motifnya merampas sepeda motor untuk ia gunakan.

Satu sepeda motor ia berikan kepada calon mertuanya. Pelaku juga merampas ponsel korban saat beraksi di Tanjung Palas. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaknk 365 dan 362 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved