Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suhardiman Amby Mengaku Bingung dan Heran dengan Kebijakan Menteri LHK

Terkait KLHS menurut Suhardiman sudah selesai, dan harusnya pihak LSM asing harusnya tidak perlu ikut campur dalam hal itu.

Penulis: Alex | Editor: Afrizal
TribunPekanbaru/Alexander
Suhardiman Amby 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Eks anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, Suhardiman Amby membantah tudingan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali yang menyatakan dirinya mengakomodir kepentingan perusahaan.

Dikatakan Suhardiman Amby, pihaknya bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) 903 sesuai dengan yang diarahkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang di dalamnya sama sekali tidak ada kawasan gambut.

"Dalam SK 903 kawasan gambut sejengkal pun sama sekali tidak ada. Itu untung kita masukkan. Mungkin dia (Made Ali) yang nggak nyambung. Prosesnya dari awal jelas. Presiden meminta agar diselesaikan dalam beberapa Bulan dulunya, kita kerja siang malam pagi sore di Pansus untuk menyelesaikan," kata Suhardiman kepada Tribun, Minggu (17/12/2017).

Terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menurut Suhardiman sudah selesai, dan harusnya pihak Non Goverment Organisation (LSM) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing harusnya tidak perlu ikut campur dalam hal itu.

"KLHS itu sudah selesai, ngapain mereka (NGO) ikut campur dalam mengurus itu. KLHS itu kewenangan Pemprov Riau dengan staf ahli yang ditunjuk gubernur dari univesitas. NGO itu harusnya cukup mantau dari luar saja, tidak perlu pula harus diikut sertakan mengevaluasi yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah," imbuhnya.

Baca: Terima SK Dukungan, Andi Rachman Gunakan Ojek Online Menuju Kantor DPP PDIP

Baca: Nekat, Lelaki Ini Rampas 3 Unit Handphone di Musala Taman Kota

Politisi Hanura ini juga mengaku bingung dan heran dengan kebijakan Menteri LHK, Siti Nurbaya, yang menurutnya terkesan memaksakan LSM asing masuk dan terlibat dalam RTRW Riau.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau ini menilai, seperti ada upaya mematikan usaha dari pihak RAPP yang dilakukan oleh pihak menteri yang menurutnya berkongkalikong dengan pihak NGO.

"Saya heran, mengapa yang dilirik hanya RAPP, sementara ada yang ilegal seluas 1 juta hektare seperti dipelihara, dan dibiarkan. Saya mencurigai, seperti ada upaya untuk mengambil alih lahan RAPP. Kalau memang profesional, harusnya diperlakukan sama dan adil semua perusahaan. Saya bukan dalam hal membela RAPP, tapi kalau kita lihat, ada tujuan tertentu dibalik masalah ini," ujarnya.

Ditambahkannya,banyak dosa menteri LHK dalam menghambat RTRW Riau saat ini, mulai dari terhambatnya investasi ke Riau, lambatnya pertumbuhan ekonomi, amburadulnya lapangan pekerjaan, buntunya pembangunan di Riau, dan berbagai persoalan lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved