Waspada Begal
6 Fakta Viki yang Dituduh Begal Lalu Dianiaya Warga hingga Tewas, No 5 dan 6 Tak Disangka
Viki sapaan akrabnya meregang nyawa setelah dihajar massa di Jalur Dua Highway Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang
Tulisan ini diposting di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam tulisan itu, ia meminta maaf kepada teman-temannya dan ingin berubah menjadi pria yang baik.
Berikut isi tulisan itu :
"Saya minta maaf kepada semua teman2 yg dikenal maupun yg tidak dikenal.. Yg pernah saya sakiti dengan unsur sengaja maupun yg tidak di sengaja.. Saya ingin merubah jalan hidup saya yg buruk untuk jadi yg lbh baik.. Tidak ada manusia yg tak pernah melakukan kesalahan.. Semua manusia pasti pernah khilaf dan pernah jalani masa suram.. Dan tiada manusia itu yg sempurna.. Jadi saya mohon dari hati paling dalam buat teman2 untuk memaafkan saya.."

6. Fakta Mengejutkan tentang Viki
Almarhum WF memiliki catatan kriminalitas sebelum meninggal diamuk massa di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Sabtu (16/12/2017) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar, AKP. Fajri menyebutkan, WF terakhir dinyatakan buron sejak 18 Nopember 2017 lalu.
Polres Kampar memasukkan almarhum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus percobaan pemerkosaan dan pemerasan di Bangkinang Kota.
"Sejak Nopember DPO (dalam kasus pasal) 289 dan 368 (KUH Pidana)," ungkap Fajri, Minggu (17/12/2017).
Status buron juga sudah disandang WF pada 23 Juni 2017.
Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana.
Di samping itu, almarhum juga seorang residivis.
Menurut Fajri, WF adalah bekas narapidana yang dijerat Pasal 363 atau kasus pencurian dengan pemberatan.
Ia divonis dua tahun dan baru bebas pada 30 Januari 2017 lalu.
Selain itu, tambah Fajri, WF juga pernah terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan pada 2013 silam.
Kala itu, WF masih tergolong sebagai anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Namun pada saat menjadi korban dihakimi massa, kata Fajri, WF tidak sedang melakukan aksi kejahatan. (*)