Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KLHK Belum Selesaikan Permohonan Keberatan Atas SK RKUPHHK-HTI PT RAPP

PT RAPP telah mengajukan Permohonan Keberatan kepada KLHK atas dicabutnya SK RKUPHHK-HTI oleh Kementrian LHK.

Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor:
Foto/Istimewa
Tim FERT RAPP bersama BPBD, Dampar, MPA dan TNI/Polri berjibaku melakukan pemadaman di di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. 

Laporam Wartawan Tribun Pekanbaru Hendri Gusmulyadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dikatakan Kuasa Hukum PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP), Andi Ryza Fardiansyah, Senin (18/12/2017), saat jumpa pers di Hotel Jatra Pekanbaru, bahwa PT RAPP telah mengajukan Permohonan Keberatan kepada KLHK atas dicabutnya SK RKUPHHK-HTI oleh Kementrian LHK.

Permohonan ini telah disampaikan melalui Surat No.101/RAPP-DIR/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017, dan telah diterima oleh KLHK pada tanggal 18 Oktober 2017.

Sampai dengan tanggal 2 November 2017 atau lebih dari 10 hari setelah surat keberatan diajukan, Kementrian sama sekali belum menyelesaikan permohonan keberatan yang telah diajukan itu.

"Oleh karena itu berdasarkan Pasal 53 ayat (3) jo, Pasal 77 ayat (5) UU 30/2014, maka Permohonan Keberatan PT RAPP tersebut dianggap dikabulkan," jelas Andi.

Andi menyampaikan, Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 Ayat (7) UU 30/2014, dalam waktu 5 hari setelah melewati jangka waktu 10 hari, maka seharusnya kementrian telah mengabulkan Permohonan Keberatan tersebut.

Karena tak juga mendapatkan kepastian atas surat keberatan itu, PT RAPP kembali melakukan permohonan kepada PTUN untuk memeriksa dan memutuskan permohonan yang telah diajukan kepada KLHK tersebut.

"Ini (permohonan ke PTUN, red) bukan karena sengketa atau gugatan, karena kita tak ingin dianggap melawan negara. Dalam hukum, permohonan dan gugatan maknanya sangat berbeda, karena dalam permohonan tidak ada perselisihan disini," ungkap Andi.

Andi menyebut, permohonan ke PTUN telah sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga pihaknya bukanlah melawan pemerintah.

Terkait pengajuan keberatan kepada KLHK, Andi kembali menerangkan, pihaknya merasa dirugikan atas Pembatalan RKU PT RAPP oleh Kementerian KLHK.

Hal ini dikarenakan, PT RAPP telah mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI), terutama jangka waktu 10 Tahun atau periode keempat dari tahun 2010-2019.

Persetujuan yang telah diperoleh pihak PT RAPP ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.173/VI-BPHT/2010 dan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI-BUHT/2013 yang berlaku sejak 22 Desember 2010 sampai dengan 22 Desember 2019.

"Di tengah PT RAPP melakukan pengelolaan atas hak yang telah diperoleh tersebut, lalu terbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 yang juga telah dirubah dengan PP No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Atas PP inilah KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dam Kehutanan) membatalkan RKU kita (PT RAPP, red)," jelas Andi.

Pembatalan RKU PT RAPP kata Andi, tertuang dalam SK No. SK.SK.5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017. Ini tidak masuk akal karena pihaknya telah merasa dirugikan. Dikarenakan dalam Pasal 45 huruf a Ketentuan Peralihan PP 71/2014 jo.PP 57/2016 disebutkan, izin usaha atau kegiatan pemanfaatkan Ekosistem Gambut pada fungsi lindung Ekosistem Gambut yang sedang dilakukan PT RAPP masih tetap berlaku hingga jangka waktu izin berakhir.

Diterangkan Andi, selain karena telah mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri itu, alasan pihaknya mengajukan permohonan ini dikarenakan juga telah membantu dalam melakukan pembangunan ekonomi Indonesia melalui pemberdayakan sebanyak 35.000 tenaga kerja dan investasi lebih dari Rp.100 Triliun, melalui pengelolan ratusan ribu hektare HTI yang tersebar di Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu, Kampar dan Kabupaten Kuantan Senggigi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved