KLHK Belum Selesaikan Permohonan Keberatan Atas SK RKUPHHK-HTI PT RAPP
PT RAPP telah mengajukan Permohonan Keberatan kepada KLHK atas dicabutnya SK RKUPHHK-HTI oleh Kementrian LHK.
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor:
"Akibat SK Pembatalan RKUPHHK-HTI yang dikeluarkan KLHK tersebut mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi PT RAPP. Seluruh operasi dan kegiatan perusahaan berhenti. 35.000 pekerja kehilangan pendapatan, dan mempengaruhi 50 persen PAD di lima Kabupaten dan 9 persen PAD Provinsi," papar Andi.
Faktanya lagi terang Andi, dengan terhentinya kegiatan perusahaan akibat diterbitkannya SK Pembatalan RKUPHHK-HTI oleh kemetrian KLHK, akan memberikan dampak yang sangat besar (multiflier effect), tidak hanya kepada karyawan, namun juga bagi para pemangku kepentingan atau stakeholder lainnya.
PT RAPP juga salah menjadi perusahaan ekspor yang menyumbangkan devisa kepada Negara lebih kurang USD 1,5 Milyar atau Rp. 20 Triliun per tahun.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.620/M-IND/Kep/12/2012, PT RAPP termasuk salah satu Obyek Vital Nasional yang memiliki peran yang amat penting bagi kehidupan bangsa dan Negara, baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
"RAPP sangat dirugikan dengan dikeluarkannya SK Pembatalan RKUPHHK-HTI tersebut. Tentu dibutuhkan kepastian hukum berinvestasi agar kita dapat menjalankan kegiatan usaha yang berkesinambungan," tutur Andi Ryza. (dri)