Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Istri Satu Kantor? Begini Perspektif Perusahaan dan Karyawan,

Tetapi sepertinya kondisi seperti ini akan semakin berkurang dijumpai ke depannya dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh MK

Istimewa
Illustrasi Saumi istri satu kantor 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jodoh memang ditangan Tuhan dan sering kali beberapa pasangan menemukan pasangan hidupnya didalam tempat kerja.

Dalam Bahasa Jawa ada ungkapan yang berbunyi “Witing tresna jalaran saka kulina” yang artinya “Cinta bertumbuh karena terbiasa bersama-sama”. Ini benar adanya. Karena pasangan dapat terjalin ketika mereka sering menghabiskan waktu bersama-sama, melakukan pekerjaan masing-masing.

Jodoh adalah pilihan dan banyak orang yang memutuskan untuk menikah karena menemukan pasangannya di tempat kerja.

Tidak sedikit orang yang jatuh cinta di tempat kerja dan kemudian memengaruhi pekerjaan mereka menjadi buruk. Namun, ternyata jatuh cinta dengan rekan kerja juga memiliki manfaat positif yang mungkin tidak kita sadari.
Tidak sedikit orang yang jatuh cinta di tempat kerja dan kemudian memengaruhi pekerjaan mereka menjadi buruk. Namun, ternyata jatuh cinta dengan rekan kerja juga memiliki manfaat positif yang mungkin tidak kita sadari. (dose.com)

Hal ini sangat lazim dijumpai di beberapa kota besar, di mana banyak pekerja profesional baik di kantor maupun di lapangan menghabiskan waktunya untuk bekerja bersama.

Pasangan suami istri yang bekerja di tempat kerja yang sama, sering kali kita menjumpai beberapa hal yang menarik ketika salah satu pasangannya memutuskan untuk mengundurkan diri. Ini karena peraturan perusahaan yang tidak mengijinkan karyawannya menikah dengan rekan sekerjanya.

Hal ini tentu menjadi masalah bagi perusahaan-perusahaan yang mempunyai karyawan yang berkinerja sangat baik tetapi memutuskan mengundurkan diri karena mereka menikah dengan rekan sekerja. Sementara, perusahaan tidak mengizinkan keduanya bekerja bersama.

Baca: Tewas Dikeroyok Setelah Diteriaki Begal, Keluarga Sepakat Laporkan Penganiayaan ke Polisi 

Baca: 7 Cara Ampuh Dapat Banyak Like di Instagram, Pas Banget Buat Kamu yang Ingin Jadi Selebgram

Walaupun tidak semua perusahaan mempunyai kebijakan yang sama, tetapi pada akhirnya sering terjadi pasangan-pasangan karyawan sekantor yang memutuskan menikah, salah satunya memilih untuk mengundurkan diri dengan segala pertimbangan yang sudah dipikirkan secara matang.

Tetapi sepertinya  kondisi-kondisi seperti ini akan semakin berkurang dijumpai ke depannya dengan adanya keputusan yang dikeluarkan olehMahkamah Konstitusi.

Suasana sidang pleno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017). MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Permohonan tersebut diajukan oleh delapan pegawai swasta, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Dengan adanya putusan MK tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan teman satu kantornya.
Suasana sidang pleno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017). MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Permohonan tersebut diajukan oleh delapan pegawai swasta, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Dengan adanya putusan MK tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan teman satu kantornya. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Dalam keputusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menyatakan bahwa Pasal 153 ayat 1 UU No.13/ 2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh 8 karyawan yang bernama yaitu Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus dan Yekti Kurniasih.

Mereka meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaandibatalkan dalam konteks frasa yang berbunyi ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu memberikan memberi kepastian bagi para karyawan yang mau menikah dengan rekan sekerja.

Namun pertanyaannya, sebenarnya mengapa perusahaan sebelumnya sering membuat peraturan dalam perjanjian kerja bersama yang melarang karyawannya untuk menikah dengan rekan kerjanya?

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved