Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapolda Ingatkan Pedagang Untuk Selalu Cek Kelaikan Makanan

Ini disampaikannya sebagai bentuk pencegahan beredarnya makanan yang mengandung formalin, dan borax.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Tribun Pekanbaru/ Ilham Yafiz
Kapolda Riau 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang mengingatkan para pedagang untuk selalu memeriksa barang dagangannya sebelum menjual. Ini disampaikannya sebagai bentuk pencegahan beredarnya makanan yang mengandung formalin, dan borax.

Kecenderungan para pedagang tidak mengetahui apakah makanan yang dijualnya mengandung zat pengawet dan zat lainnya yang berbahaya jika dikonsumsi.

Pedagang, khususnya pedagang tempe dan tahu biasanya hanya membeli dari distribustor, lantas langsung menjualnya tanpa mengetahui jika barang dagangan itu mengandung zat pengawet yang berbahaya.

"Saya sempat tanya jawab sama pedagang, dia tidak tau apa yang dijualnya mengandung bahan pengawet formalin, atau borax. Katanya tidak tahu, hanya membeli barang dari tokenya lalu dijual kembali,'' sebut Kapolda di sela-sela melakuian pengecekkan harga kebutuhan pokok jelang Natal dan Tahun Baru, Rabu (20/12/2017).

Berbahanya perilaku seperti ini sebut Kapolda dapat menyeret pedagang ke peraoalan hukum, karena menjual makanan yang mengandung pwngawet dan zat berbahaya tersebut

"Pedagang ini tidak mengetahui barang yang dijualnya diduga terdapat campuran bahan pengawet atau Formalin, maka dia ikut serta terlibat dalan tindak pidanannya," sebutnya.

Guna mengatasi peraoalan ini, ia meminta pedagang agar biaa mencari tahu terlebih dulu mengenai barang dagangannya laik dikonsumai atau tidak.

"Untuk itu mereka ini harus diberi pengetahuan guna antisipasi,'' tegasnya.

Selain bahaya bahan pengawet dalam maka an, Kapolda juga mengimbau pedagang untuk menjalankan jual beli dengan cara yang fair. Pedagang diminta untuk tidak menimbun barang dagangan dan berapekulasi untuk memainkan harga.

Pedagang juga dilarang memperdagangkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, masa kadaluarsa, serta tidak sesuai dengan ketentuan. Himbauan ini juga disampaikan secara tertukis oleh Kapolda de gan menempekan maklumat ke sejumlah titik di seluruh pasar di Riau, khususnya di Kota Pekanbaru.

''(jika melanggar) sesuai Pasal 133 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman penjara tujuh tahun atau denda Rp100 miliar, serta Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana tujuh tahun,'' tegas Kapolda.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved