Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Empat Desa Hitung Ulang Surat Suara, Tiga Desa Lagi Dinyatakan Tak Bermasalah

Tiga dari tujuh desa yang hasil pemungutan suaranya pada Pemilihan Kepala Desa dipersengketakan, tidak dapat diteruskan.

Tayang:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor:
Internet
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Fernandso Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Tiga dari tujuh desa yang hasil pemungutan suaranya pada Pemilihan Kepala Desa dipersengketakan, tidak dapat diteruskan.

Bupati Kampar, Azis Zaenal memutuskan penghitungan ulang surat suara hanya pada empat desa.

Adapun tiga desa yang perselisihannya tidak dapat diteruskan yakni, Ranah Singkuang Kecamatan Kampar, Sungai Bungo Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan Ludai Kecamatan Kampar Kiri Hulu. "Tiga desa tetap lanjut ke tahapan selanjutnya," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, Kamis (21/12/2017).

Febri, sapaan akrabnya, mengatakan, hasil pemilihan di ketiga desa itu langsung ditetapkan. "Bisa langsung ikut pelantikan seperti desa lainnya," tandasnya.

Menurut Febri, keempat desa yang melaksanakan penghitungan ulang surat suara adalah proses penyelesaian terakhir sengketa Pilkades. Hasil penghitungan ulang langsung ditetapkan menjadi hasil final Pilkades. "(Hasil penghitungan ulang) jadi acuan untuk menetapkan hasil pemilihan," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved