Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Polres Rohul Akan Tindak Tegas Penimbun Sembako

Bagi pihak yang ketahuan melakukan penimbunan kebutuhan pokok, Polres Rohul tidak segan-segan dijerat dengan sanksi ini

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/ T. Muhammad Fadhli
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, S.I.K, M.H saat berdialog dengan seorang pedagang sembako di Pasar Terapung Tembilahan, Rabu (20/12/2017) 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny kusuma Putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Hati-Hati bagi oknum yang melakukan penimbun bahan kebutuhan pokok, pasalnya Polres Rokan Hulu (Rohul) akan menindak tegas pihak yang menimbun bahan kebutuhan pokok.

Dimana, Pengnegasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Harry Avianto setelah melakukan monitoring harga di sejumlah pasar di Rokan Hulu (Rohul).

Menurutnya, hari besar keagamaan biasanya selalu disertai dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Hal itu kerap dimanfaatkan oleh beberapa oknum nakal untuk menimbun kebutuhan pokok guna mengeruk keuntungan.

Untuk mengantisipasi kenaikan harga pangan yang tidak wajar, tambahnya, Polres Rohul akan melakukan monitoring harga pangan dengan melibatkan semua fungsi dan juga setkeholder untuk memantau harga kebutuhan pokok setiap hari.

"Kami dari Polres Rohul sudah memiliki satgas pangan, baik di Rohul atau di Polda Riau. Kami akan lakukan pemantauan harga pangan setiap hari, jika harga pangan ada kenaikan yang tidak wajar, kami akan kerahkan semua fungsi untuk melakukan penyeldikakn dan penyidikan," katanya, Jumat (22/12/2017).

Lebih lanjut dijelaskanya, bagi pihak yang ketahuan melakukan penimbunan kebutuhan pokok, Polres Rohul tidak segan-segan menjerat mereka dengan Undang-undang Pangan khusunya Pasal 133 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Bukan hanya itu saja, Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar," imbuhnya,

AKP. Harry menerangkan, kepada para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan, atau di luar batas kewajaran untuk memperoleh keuntungan sehingga bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

Ia mengaku, hingga saat ini Polres Rohul belum menemukan adanya indikasi penimbunan kebutuhan pokok di Rohul. Hal itu ditunjukan dari masih wajarnya harga kebutuhan pokok di pasaran.

"Sekali lagi saya himbau, kepada para pedagang atau pengsuana yang berniat menimbun sembako agar tidak dilakukan jika dilakukan akan ditindak tegas dan dilakukan tindakan hukum karena sanksinya jelas," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved