Bang Andi Menyapa
Pemerintah Jamin Pembiayaan Berobat Masyarakat Kurang Mampu
Pemberian biaya transportasi, biaya inap dan biaya makan tidak hanya bagi peserta Jamkesda, tetapi juga pasien peserta BPJS PBI pusat dan daerah
PEMERINTAH Provinsi Riau mengelola dana sebesar hampir Rp1,3 triliun yang digelontorkan untuk pembiayaan kesehatan masyarakat kurang mampu. Setiap tahun sekitar 2,4 juta warga kurang mampu telah dibiayai melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber APBN, APBD dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Dengan demikian sekitar hampir setengah triliun rupiah anggaran kesehatan dikucurkan untuk masyarakat kurang mampu sebagai biaya berobat.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Mengamanatkan bahwa program jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk. Termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kemudian UU nomor 24 Tahun 2011 juga menetapkan Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus JKN diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Cakupan program JKN ini kemudian diperluas dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memberikan tambahan manfaat dan layanan preventif (pencegahan penyakit), promotif (promosi kesehatan), dan deteksi dini yang dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
Sekarang, masyarakat miskin dan tidak mampu di Provinsi Riau yang sudah mendapat jaminan kesehatan sebanyak 2.240.213 jiwa. Mulai Tahun 2015 secara bertahap peserta Jamkesda diintegrasikan ke Program JKN PBI Daerah.
Dimana anggaran yang disediakan Pemprov Riau pada 2015 sebesar Rp59.308.420.850, 2016 sebesar Rp57.609.626.100 dan 2017 meningkat menjadi Rp86.109.563.546.
Biaya yang dikeluarkan Pemprov Riau tersebut digunakan untuk pembayaran premi peserta BPJS PBI Daerah dan pembayaran tagihan pengobatan/ perawatan pasien Jamkesda di Rumah sakit yang bekerjasama dengan Jamkesda.
Biaya PBI daerah adalah pembayaran premi bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum termasuk dalam PBI Pusat. Sedangkan Biaya Jamkesda adalah biaya yang disediakan untuk membayar biaya pengobatan peserta Jamkesda yang diklaimkan oleh Rumah Sakit Kerjasama dengan Jamkesda Provinsi Riau.
Rumah sakit yang bekerjasama dengan Jamkesda Provinsi Riau adalah RSUD Arifin Achmad, RSJ tampan, RS Eka Hospital, dan Rumah Sakit Petala bumi. Untuk pasien dari Lapas dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang memerlukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut tingkat pertama.
Kemudian untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang memerlukan perawatan dan pengobatan lebih lanjut, Jamkesda Provinsi Riau mengadakan kerjasama dengan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo, RSJP Harapan Kita, RSAB Harapan Kita serta RS Kanker Dharmais Jakarta.
Selain biaya klaim pengobatan, biaya Jamkesda juga untuk transportasi pasien dan pendamping yang dirujuk ke PPK III di Jakarta, biaya penginapan serta biaya makan pasien dan keluarga selama dirawat di rumah sakit. Pemberian biaya transportasi, biaya inap dan biaya makan tidak hanya bagi peserta Jamkesda, tetapi juga pasien peserta BPJS PBI pusat dan daerah yang dirujuk.
Semoga pembiayaan yang sudah dianggarkan membantu meringankan bagi masyarakat kurang mampu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bang-andi-menyapa_20170227_083938.jpg)