Penyidikan PT Hutahaean Lengkap, Kejati Minta Segera Dilimpahkan Tahap II
Berkas tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kehutanan tersebut dinyatakan lengkap pada akhir tahun lalu, tepatnya Jumat, (29/12/2017) lalu.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membenarkan telah menyatakan berkas penyidikan PT. PT Hutahaean lengkap atau P21.
Kejati menyatakan berkas yang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau itu telah memenuhi petunjuk mereka.
Berkas tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kehutanan tersebut dinyatakan lengkap pada akhir tahun lalu, tepatnya Jumat, (29/12/2017) lalu.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 Jumat lalu, tanggal 29. Jadi petunjuk jaksa sudah dipenuhi oleh penyidik Polda," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muspidauan kepada Tribun, Selasa (2/1/2018).
Baca: Jennifer Dunn Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba, Netizen: Hattrick coyyyy!
Baca: Video: 3 Pintu Limpahan Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka, Begini Kondisi Terkini
Dengan lengkapnya berkas penyidikan tersebut, lanjut Muspidauan, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, atau tahap II.
"Penyidik berkewajiban menyerahkan berkas barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk disusun berkas dakwaan," lanjutnya.
Dalam berkas P21 nya, kejaksaan menegaskan kepada penyidik untuk dengan segera melakukan pelimpahan tahap II.
"Kita mintakan dengan segera dilimpahkan tahap II," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang menegaskan proses penyidikan terhadap tersangka perambah hutan telah rampung atau P21.
Ia memastikan akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk diproses pemberkasan.
Baca: Pesta Tahun Baru Berubah Jadi Bencana, Kembang Api Tewaskan 2 Pria dan yang Lain Kehilangan Tangan
Baca: Untuk Bertahan Hidup, Wanita Ini Selalu Bawa Nyawa Keduanya Dalam Tas
PT Hutahaean merupakan satu di antara 33 perusahaan perkebunan yang dilapirkan oleh Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda, karena diduga melakukan aktivitas bisnis dengan merambah hutan.
KRR sebelumnya menyampaikan bahwa ada 103.230 hektar kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan.
Selain itu jumlah kebun sawit tanpa HGU berjumlah sekitar 203.997 hektar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)