Fahmiza Bantah Tolak Izin Penggunaan Lapangan Purna MTQ untuk Kegiatan Deklarasi Ini
Dinas Pariwisata Provinsi Riau membantah adanya penolakan penggunaan lapangan purna MTQ
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM -- Dinas Pariwisata Provinsi Riau membantah adanya penolakan penggunaan lapangan purna MTQ, yang diajukan oleh pihak DPW PAN untuk kegiatan deklarasi salah satu pasangan bakal calon yang diusung partai bersangkutan di Pilkada 2018.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Fahmizal mengatakan, pihaknya tidak ada melarang atau pun menolak untuk dilaksanakan kegiatan tersebut.
Dikatakannya, selama ini, belum ada partai politik yang menggunakan lapangan purna MTQ tersebut untuk kegiatan deklarasi, karena itu, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait, misalnya KPU, dan juga Bawaslu Riau, agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian izin tersebut.
"Biasanya yang mengajukan izin untuk penggunaan lapangan purna MTQ tersebut adalah lembaga negara, dan juga beberapa pihak lainnya, namun untuk kegiatan deklarasi partai politik, nanti akan kita pelajari dulu dan koordinasikan. Yang pastinya saya belum memutuskan dengan menyatakan melarang atau menolak tersebut," kata Fahmizal kepada Tribun, Rabu (3/1).
Dia juga mengatakan, pihaknnya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua tim pemenangan DPW PAN terkait hal tersebut, namun belakangan menurutnya Sekretaris DPW PAN mengeluarkan statmen di media kalau pihak Dinas Pariwisata sudah menyatakan menolak penggunaan lapangan purna MTQ tersebut.
"Nantinya akan kita lihat dulu apakah bisa digunakan lapangan purna MTQ tersebut atau tidak. Kita harapkan pihak terkait jangan langsung bilang ditolak seperti itu, karena semua ada proses dan SOP-nya," tuturnya.
Sebelumnya, beredar surat izin penggunaan lapangan MTQ oleh pihak DPW PAN Riau untuk kegiatan deklarasi pasangan Syamsuar dan Edy Natar pada 7 Januari 2018 mendatang.
Melalui media online, Sekretaris DPW PAN, Tengku Zulmizan menyampaikan kalau dinas pariwisata menolak untuk digunakan lapangan purna MTQ tersebut, padahal belum diputuskan oleh dinas yang bersangkutan. (*)
