Korupsi KTP Elektronik
Perkara Setya Novanto Dilanjutkan, Majelis Hakim Tolak Eksepsi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Yanto, menolak seluruh eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Yanto, menolak seluruh eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013 Setya Novanto.
Ia mengatakan materi eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga harus dikesampingkan.
"Menimbang bahwa karena seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Baca: Jenguk ke Rutan KPK, Istri Setya Novanto Bawa Bihun Bebek
Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP sehingga sehingga seluruh dakwaan sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.
"Menimbang bahwa keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," perintah Yanto.
Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas terdakwa Setya Novanto.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto siap menghadapi persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (4/1/2018).
Baca: Ustadz Abdul Somad Dituduh Radikal, Dosen UIN Suska Beberkan Sosok Sang Ustadz Sebenarnya!
Ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/1/2018), ketika hendak menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus korupsi KTP elektronik.
Kepada awak media, dirinya mengaku dalam kondisi sehat untuk menghadapi sidang hari ini.
"Sehat," singkat Novanto kemarin.
Setya Novanto pun melempar senyum ketika diburu awak media.
Pengadilan Tipikor sendiri akan menggelar sidang putusan sela, setelah pihak Setya Novanto mengajukan eksepsi dan KPK telah menjawab nota keberatan tersebut.
Baca: Sayyid Ahmad Pasangkan Sorban ke Ustadz Abdul Somad, Netizen: Mirip Tuanku Imam Bonjol
Sehingga, majelis hakim akan membaca putusan sela menerima atau menolak eksepsi terdakwa. (Tribunnews.com)