Sub Kontraktor Tak Bayar Pajak, Perusahaan Diminta untuk Bantu Tekan Kontraktor Agar Bayar
Potensi pajak kendaraan bermotor dari alat berat kontraktor yang bekerja di sub kontraktor dari beberapa perusahaan besar di Riau
Penulis: Alex | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Potensi pajak kendaraan bermotor dari alat berat kontraktor yang bekerja di sub kontraktor dari beberapa perusahaan besar di Riau diketahui masih banyak yang belum membayar pajak.
Komisi III yang membidangi masalah ini menyampaikan, pihaknya berharap agar pihak perusahaan ikut terlibat langsung membantu mengingatkan sub kontraktor, agar taat membayar pajak.
Suhardiman mencontohkan, adanya 21 perusahaan sub kontraktor alat berat yang bekerja di perusahaan pengolahan bahan baku kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), yang diketahui tidak bayar pajak.
"Saat kita turun ke IKPP sebelumnya, di sana di ketahui ada 21 sub kontraktor alat berat yang tak bayar pajak, potensinya sangat besar," kata Suhardiman kepada Tribun, Rabu (10/1).
Dikatakannya, jika dikalikan satu sub kontraktor perusahaan saja dengan angka Rp 200 juta per tahun, kalau ada 21 perusahaan, maka totalnya kurang lebih Rp 5 miliar.
"Ini angka yang cukup besar menurut kita, apalagi bisa menambah pendapatan daerah kita. Itu baru sub kontraktor di IKPP saja," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya sudah meminta agar IKPP tidak memperpanjang kontrak kerjasamanya dengan 21 sub kontraktor yang tidak membayar pajak tersebut. Demikian juga dengan sub kontraktor dari perusahaan lainnya.
"Dari perusahaan lainnya juga kita minta untuk bekerja sama. Kalau IKPP kemaren kita minta supaya memangil secara persuasif agar melakukan kewajiban terhadap negara sesuai aturan. Jangan mau enaknya saja di Riau ni, tapi bayar pajak nggak mau," imbuhnya. (ale)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/delapan-ekskavator-perambah-hutan-lindung-disita-klhk_20170203_161130.jpg)