Pelalawan
2 Kubik Kayu Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Konservasi PT Arara Abadi Distrik Nilo
Namun sayang, tidak ditemukan pemilik ataupun terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KURAS- Polsek Pangkalan Kuras mengamankan dua kubik kayu olahan pada Jumat (12/1/2018) pekan lalu.
Kayu siap pakai itu diduga sebagai hasil perambahan hutan atau ilegal logging (ilog).
Kayu berupa papan dan beroti itu ditemukan di hutan konservasi yang terletak di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi Distrik Nilo, tepatnya di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kayu olahan tersebut langsung diamankan Polsek Pangkalan Kuras.
Namun sayang, tidak ditemukan pemilik ataupun terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Penemuan kayu olahan itu berawal dari informasi petugas keamanan PT Arara Abadi yang diterima Polsek Pangkalan Kuras. Kemudian personil diturunkan ke TKP," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden Sijabat, Minggu (14/1/2018).
Baca: Punya Bekas Luka Mengerikan, 5 Wanita ini Berani Pamer, Kisah Tragis pun Terungkap
Baca: Pelelangan Kegiatan TA 2018 Dimulai, 45 OPD dan 16 Kecamatan di Rohul Umumkan RUP
Personil yang dipimpin Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi bersama Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Arizal melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Setelah menempuh perjalan, petugas tiba di tempat tumpukan kayu tersebut.
Dilakukan penghitungan secara kasar, kayu olahan itu mencapai dua kubik.
Namun jenis kayu belum diketahui oleh polisi
Seluruh hasil hutan yang tak bertuan itu diangkut ke mapolsek untuk diamankan.
Polisi masih menyelidiki dugaan ilog berdasarkan kayu yang ditemukan itu.
"Kasusnya masih ditangani Polsek Pangkalan Kuras. Diduga hasil Ilog dari hutan konservasi," tandas Maraden Sijabat.