Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PT MPL Segera Dieksekusi untuk Bayar Denda Rp 16,2 Triliun, KLHK Koordinasi dengan Kejagung

Putusan MA tersebut memerintahkan PT MPL selaku tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: harismanto
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) diketahui sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait proses eksekusi kemenangan KLHK terhadap perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) sebesar Rp 16,2 Triliun.

Koordinasi dilakukan ke pihak kejaksaan karena KLHK tidak bisa melakukan eksekusi sendiri. Tugas eksekusi dilakukan oleh kejaksaan atas putusan pengadilan.

Baca: Aksi 212 akan Digelar Kembali 12 Februari 2018, Ini Dia Tujuannya

Baca: Ditonton Jutaan Netizen Ini Video Marion Jola yang Paling Banyak Dicari

"PT MPL belum kita eksekusi, masih koordinasi dengan jaksa, karena eksekutornya jaksa," ungkap Kasi Wilayah II Balai Penegakan Hukum Sumatera KLHK Edward Hutapea kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (14/1/2018).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya memenangkan gugatan perdata atas PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Perusahaan HTI tersebut kalah telak dengan putusan diwajibkan membayar denda Rp 16,2 Triliun.

Baca: KLHK Lacak Aset PT MPL Hingga ke Luar Negeri

Berdasarkan catatan Tribun, ini merupakan jumlah yang banyak sepanjang perkara kehutanan.

Putusan MA itu, 460 K/Pdt/2016, tertanggal 18 Agustus 2016.

Putusan ini sekaligus menganulir putusan pengadilan pada tingkat pertama, PN Pekanbaru, dan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Putusan MA tersebut memerintahkan perusahaan selaku tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 16.244.574.805.000.

Jumlah itu terdiri dari, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektar sejumlah Rp 12.167.725.050.000 dan kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup di luar IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektar sejumlah Rp 4.076.849.755.000. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved