Wan Amir Firdaus Divonis Dua Tahun Penjara
Terdakwa Tipikor anggaran rutin pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Wan Amir Firdaus dinyatakan bersalah
Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU -Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran rutin pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Wan Amir Firdaus dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pada Engadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/1/2018) malam.
Mantan Kepala BAPPEDA Rohil tersebut dinilai bersalah melangfar pasal 3 UU Tipikor, sesuai dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugandi. Selain itu, Wan Amir juga terbukti bersalah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebaskan dakwaan pertama primer dan kedua primer. Terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melakukan tindak pidana TPPU," ujar Hakim Ketua, Bambang Miyanto membacakan putusan.
Terhadap pelanggaran ini, Wan Amir dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun, dan denda Rp 200 Juta.
"Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 200 Juta apabila tidak dibayar ganti enam bulan kurungan," lanjutnya.
Tidakhanya kurungan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, senilai Rp 1.826.313.633.
Atas vonis ini, terdakwa Wan Amir Firdaus menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bappeda_20180117_213104.jpg)