Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beri Klarifikasi Soal Postingan Viral, Facebook Dirjen Bea dan Cukai Dihujani Komentar Pedas

Pembeli menganggap harga barang senilai Rp450 ribu tidak sebanding dengan biaya SNI Rp 7-8 juta.

Tayang:
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
Facebook
Postingan Viral tentang barang impor yang tidak bisa diambil karena terkendala syarat SNI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melalui akun Facebook, Jumat (19/1/2018), memberi klarifikasi terkait beredarnya video yang memperlihatkan seorang pria menghancurkan barang miliknya sendiri.

Hanya saja, video yang sempat viral tersebut sudah tidak ada dalam postingan Faiz Ahmad yang kali pertama mengunggahnya di Grup FB Power Ranger/Sentai Market Place Indonesia.

Sebelumnya, dalam keterangan postingan, Faiz Ahmad mengatakan barang yang dibelinya dari luar negeri tidak bisa diambil tanpa SNI.

Baca: Video Mesumnya Muncul di Facebook, Mahasiswi di Pekanbaru Ini Kaget Saat Tahu Siapa yang Upload

Barang yang dibelinya adalah mainan seharga Rp450 ribu.

Ia merasa keberatan karena harga SNI sebesar Rp 7-8 juta.

Ia hanya mempunyai dua pilihan, mainannya dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.

"ywdah saya pilih dimusnahkan saja pake tgn sendiri dari pada jadi bangkai di gudang bea cukai, saya cuma menghancurkan yg menjadi saya gak lebih," tulis Faiz Ahmad.

Baca: SMPN 4 Pekanbaru Terbakar, Anak Penjaga Sekolah Dengar Suara Pecahan Kaca, Ternyata Api

Faiz juga sudah mencoba untuk menyogok, namun petugas tidak menerimanya.

"Sudah saya sogok tp ttp gak mau," tulisnya seperti terlihat dalam kolom komentar.

Dirjen Bea Cukai membenarkan adanya pemasukan barang tersebut melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu dengan nomor AWB LP009231284HK tanggal 11 Januari 2017.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib bahwa atas pemasukan barang berupa mainan diwajibkan melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," tulis akun Dirjen Bea dan Cukai dalam klarfikasinya melalui Facebook.

"Apabila pemilik barang/penerima barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi melalui barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Pemilik barang dapat mengajukan retur/pengembalian barang," tambah Dirjen Be dan Cukai.

Baca: Ternyata, Kalimat Ini Sangat Dilarang Diucap Saat Berdoa, Tapi Paling Sering Dilakukan

Jika barang tidak dapat memnuhi dokumen persyaratan impor sampai batas waktu yagn ditentukan, maka barang tersebut dinyatakan sebagai Barang Milik Negara yang selanjutnya dapat diusulkan untuk dimusnahkan.

Pemilik mainan tersebut, kata Dirjen Bea dan Cukai, telah dua kali mendatangi Kantor Bea dan Cukai Bengkulu untuk menanyakan status barangnya.

Dalam kesempatan itu, Bea dan Cukai Bengkulu sempat menjelaskan aturan tentang persyaratan SNI.

Pemilik juga sudah diberikan pilihan untuk retur/pengembalian barang.

"Pada kunjungan yang pertama, pemilik barang tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan kantor. Pada kunjungan kedua petugas memberikan penjelasan yang sama terkait aturan yang berlaku. Pemilik barang tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan impor dan yang bersangkutan atas inisiatif sendiri memilih untuk menghancurkan barang," tulis akun Dirjen Bea dan Cukai.

Biaya Rp7-8 juta yang diajukan kepada Faiz Ahmad, tegas Dirjen Bea dan Cukai, bukan pungutan be cukai karena barang itu sesuai ketentuan bebas pungutan bea masuk dan pajak impor.

"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku," tulis akun Dirjen Bea dan Cukai.

Baca: Pernah Dipacari 3 Hari, Mantan Bongkar Sosok Marion Jola yang Sebenarnya

Atas kejadian ini, Dirjen Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk mengecek serta memahami ketentuan impor sebelu melakukan kegiatan impor.

Postingan ini sudah dibagikan sebanyak 2559 kali dan mendapat 3,2 ribu komentar.

Hanya saja warganet menganggap harga SNI yang ditetapkan untuk mainan tersebut terbilang mahal dibanding harga asli mainan.

"Ini mah ga cuma bayar cukai pake uang doang, tapi juga pake perasaan orang yang nunggu barang kesayangan + pake waktu yang dihabiskan buat nunggu barang + tenaga yang dihabiskan buat ngurus 1 barang. Ini bea cukai mau ngelucu tapi ga lucu," tulis Farid Azhari.

"Kaku buat yg lemah, flexible bagi yg berduit," tulis Bang Jali.

"Terus masa kalo cuma beli mainan (buat pribadi) harga ga sampe 500k aja harus bayar 7 - 8 jt? Kok ga adil ya?" tulis Valent Tendean.

"Birokrasi yang ribet," tulis Setya Pribadi.

"Gmana indonesia bisa maju, mao beli mainan buat happy aja dipersulit, di indonesia mencari kebahagiaan dari sebuah mainan aja sulit dan mahal ya," tulis Needa Vinez.

Baca: Ini Dia Video Arif Peserta Liga Dangdut Indonesia Asal Sumbar yang Bikin Juri dan Penonton Menangis

Produk Wajib SNI

Melansir situs bsn.go.id, Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN.

Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela.

Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib.

Suatu produk yang sudah memenuhi SNI akan diberi Tanda SNI.

Apabila SNI untuk produk tertentu telah diwajibkan, produk yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI.
Sedangkan suatu produk yang berada di luar daftar yang wajib, Tanda SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added), tapi tidak melarang peredaran produk sejenis yang tidak bertanda SNI.

Berikut ini adalah daftar produk yang sudah diwajibkan untuk memenuhi SNI.

Daftar produk wajib SNI
Daftar produk wajib SNI (bsn.go.id)

Baca: Ini Tebakan Netizen tentang Pria Berinisial O yang Disebut-sebut Akan Nikahi Ayu Ting Ting

TRIBUNNEWS/Efrem Limsan Siregar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved